PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kapolda Bantah Penindakan Galian C Tebang Pilih

Jumat, 05 Juni 2015

00:00 WITA

Bangli

3271 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com -Adanya kesan tebang pilih dalam penertiban Galian C Kaldera Batur yang dilakukan jajaran Polda Bali, dibantah Kapolda Bali, Irjen. Pol. Ronny F. Sompie saat tatap muka serangkaian Kunker di Polres Bangli, Jumat (05/06/2015). Kata dia, polisi sebagai penegak hukum wajib hukumnya melaksanakan amanat Undang-Undang. “Kalau memang masih terjadi pelanggaran, saya harap Pak Danang (Kapolres Bangli-red) bisa melakukan tindakan penertiban,” tegas Kapolda Ronny Sompie.

Meski demikian, diakui, penyelesaian persoalan galian C di Kintamani, Bangli sebenarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi semata. Melainkan merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat dan pemerintah daerah. Menurut Kapolda, karena persoalan galian C di Kintamani adalah soal boleh tidaknya ada aktivitas penggalian, maka yang tentunya mengatur tersebut adalah pemerintah.

Sesuai undang-undang, pemerintah selama ini diberikan kewenangan untuk mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah. Kalau memang aktivitas galian c yang dilakukan masyarakat tidak sesuai dengan aturan dan merugikan banyak masyarakat, maka harus ditertibkan. namun jika sudah sesuai dengan aturan, maka tentunya polisi tidak perlu lagi melakukan penertiban.

Sementara itu, menanggapi adanya pernyataan dari salah seorang tokoh masyarakat yang menyayangkan tidak adanya sosialisasi terkait galian C sebelum polda Bali melakukan penindakan, Kapolda meluruskan bahwa yang seharuskan melakukan sosialisasi terkait peraturan galian C adalah Pemerintah daerah, bukan pihak kepolisian. Tugas polisi, lanjutnya, menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman kepada masyarakat, serta menegakkan hukum. “Kalaupun kami membantu sosialisasi melalui babin, itu adalah tugas bantuan. Bukan tugas pokok sebagai polisi,” pungkasnya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\