Giliran Jagrem Diperiksa Kejari
Kamis, 04 Juni 2015
00:00 WITA
Tabanan
3290 Pengunjung
Tabanan, suaradewata.com – Setelah sehari sebelumnya kejari memeriksa tersangka Candra Dewi, kini giliran I Gede Jagrem yang diperiksa. Jagrem dicerca 65 pertanyaan dari pukul 10.00 wita hingga pukul 15.30 wita, Kamis, (4/6).
Baik Candra Dewi dan Jagrem adalah tersangka yang telah ditetapkan Kejari Tabanan dalam kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Tabanan. Jagrem datang ke Kejari Tabanan dengan berpakaian adat putih-putih. Dia ditemani pengacaranya I Nyoman Nadayana, SH.MM. Sama seperti Candra Dewi, Jagrem diperiksa oleh dua orang tim penyidik yakni Alipin SH dan Rai Joni SH di aula Kajari Tabanan lantai dua. Usai penyidikan Alipin saat ditanya enggan berkomentar. "Saya tidak berwenang berkomentar silahkan hubungi kasipidsus," ucap Alipin. Begitu juga Rai Joni, kata dia apa yang jelaskan oleh Pimpinan atau pengacara tersanga itulah intinya. "Ya apa yang dibilang PHnya itu aja cukup karena dia (PH) juga mendampingi saat pemeriksaan," ucap Rai Joni.
Dipihak lain Jagrem saat keluar dari kantor Kejari, raut mukanya tampak kesal melihat awak media menunggunya. Saat ditanya terkait pemeriksaan dirinya diapun enggan menjawab. “Kenapa ya setiap saya diperiksa beritanya besar-besar, ada konspirasi apa ini,’ ucap Jagrem sambil berlalu.
Sementara Pengacara Jagrem, Nadayana mengungkapkan kalau kliennya diperiksa untuk mempertegas pemeriksaan yang sudah pernah dilakukan sebelumnya saat status Jagrem masih sebagai saksi. “ini memang pemeriksaan kali pertama setelah menjadi tersangka, namun sebelumnya klien saya pernah diperiksa sebagai saksi, dan kali ini mempertegas keterangannya itu,” ucap Nadayana. Disinggung materi pemeriksaan dikatakan hampir sama yakni soal sistem rekrutmen tenaga kontrak di DKP dan tentang penilaian kinerja pegawai. “Klien saya tetap pada jawaban sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi, karena memang itu realita yang ada,”tandasnya. Pihaknya juga menegaskan hendaknya semua pihak berpedoman pada asas praduga tak bersalah. “Prosesnya kan masih panjang, apalagi belum ada keputusan. Kami juga akan membedah pasal 368 untuk melihat darimana unsur pemaksaan dan pemerasannya,”pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Fatur Rochman saat disinggung bahwa tersangka tetap tak mengakui perbuatannya, ia hanya menjawab itu hak setiap individu. “Itu haknya dia, tapi akan kita buktikan dipengadilan nanti,”tegasnya. Dirinya mengatakan, tersangka Jagrem kembali diperiksa oleh dua penyidik dengan 65 pertanyaan. “Untuk materi saya tidak mau berkomentar,”ucapnya.
Seperti diberitakan kemarin setelah menetapkan dua tersangka, Kejari untuk kali pertamanya memeriksa Candra Dewi yang juga Kasubag Hukum dan Kepegawaian di DKP sebagai tersangka. Saat diperiksa selama 7,5 jam oleh tim penyidik Candra Dewi meneteskan air mata, Rabu, (3/6) lalu Candra Dewi meneteskan air mata. “Saya ini kesal, bukan takut, kesal karena apa yang dituduhkan tidak saya lakukan dan tidak benar,” ucap candra dewi. ina
Komentar