PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Istri Selingkuh, Suami Lapor Polisi

Sabtu, 30 Mei 2015

00:00 WITA

Bangli

5522 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Gerah dengan ulah istrinya, Nengah Sur (35) asal Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung melaporkan kasus main serong yang dilakukan istrinya sendiri, Ni Kdk O (29) dengan pria idaman lain (PIL) berinisial Kdk SM (30) asal Dusun Umanyar, Tamanbali, Bangli ke Mapolres Bangli, Sabtu (30/05/2015). Saat digerebek, keduanya kedapatan sedang berduan disebuah rumah di Banjar Tegal, Bebalang, Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya didampingi KBO. Reskrim Iptu. Ketut Purnawan seijin Kapolres Bangli membenarkan adanya penangkapan pasangan selingkuh tersebut. Kronologis penangkapan pasangan terlarang ini, bermula saat pelapor menerima telepon dari istri terlapor sekitar pukul 10.00 wita. Saat itu, oleh saksi disebutkan istri pelapor sedang berada di rumah milik Nyoman Merta, di banjar Tegal, Bebalang Bangli.

Tanpa berpikir panjang, pelapor yang sudah curiga dengan kelakuan istrinya yang tak pulang sejak beberapa hari, langsung mendatangi tempat yang ditunjukkan saksi tersebut. Selanjutnya, bersama petugas kedua pasangan yang sedang dimabuk cinta terlarang ini, langsung ditangkap. “Saat ditangkap kedua pasangan itu sedang duduk berduaan,” jelasnya. Tidak terima dengan itu, Nengah Sur melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli.  

Tindak lanjut dari laporan itu, selain mengamankan tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 CD milik pasangan itu, dan sebuah sperai. “Saat diperiksa keduanya mengakui telah melakukan hubungan intim layak suami istri pada malam harinya,” sebutnya.  Hanya saja untuk memastikan dugaan tersebut, polisi masik memintakan visum ke RSU Bangli. “Untuk kepastiannya kita masih menungggu hasil visumnya dulu,” tegasnya.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku kini terancam dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1.a KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan kurungan (delik aduan). ard


Komentar

Berita Terbaru

\