Galian C Kaldera Batur Distop, Penambang Diminta Alih Profesi
Selasa, 26 Mei 2015
00:00 WITA
Bangli
3269 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com –Tindakan tegas tampaknya akan diterapkan Pemprov Bali untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangan Galian C di Kaldera Gunung Batur, Kintamani, Bangli. Sebagai pemegang kewenangan pemberian ijin penambangan, Pemrov Bali melalui Gubernur Bali Made Mangku Pastikan jauh-jauh hari telah menghimbau masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang galian C, untuk segera beralih profesi. Hal itu, disampaikan Gubernur Made Mangku Pastika saat berkunjung ke rumah keluarga miskin di dusun Beluhu, Suter, Kintamani, Selasa (26/05/2015).
Saat ditanya masih adanya aktivitas penambangan di kaldera Batur pasca adanya penangkapan dari Polda Bali terhadap para penambang, Gubernur dengan tegas mengaku akan mengambil tindakan. “Ini akan ditertibkan. Mudah-mudahan masyarakat tidak ngotot. Jika ngotot bisa ada benturan. Kita harapkan ada kesadaran dari masyarakat,” tegasnya. Lebih lanjut, dengan kesadaran sendiri, masyarakat yang selama ini mengandalkan hidupnya dari galian C supaya berhenti sebelum dilakukan tindakan oleh penegak hukum. “Pasti akan ada tindakan. Karena kita juga salah kalau membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi,” tegasnya.
Dijelaskan, kewajiban pemerintah, para penegak hukum karena ada undang-udangnya yang kini mengatur soal penambangan, tentunya harus menegakkan aturan tersebut. “Pemerintah, penegak hukum karena ada undang-undang yang mengatur, kalau diam saja tentunya juga salah. Jangan anggap benar itu. Para penegak hukum, jika tidak menegakkan hukum, juga salah,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya kembali menghimbau agar masyarakat setempat segera beralih profesi. “Saya menghimbau masyarakat yang bekerja disana, untuk segera menghentikan dan mengalihkan pekerjaan ke pekerjaan yang lain,” harapnya. Kalau masih membandel? Kata Mantan Kapolda Bali ini, mesti terus diingatkan, termasuk para pemimpinnya. “Suatu saat, itu akan distop total. Jika sudah diingatkan, masih melanggar namanya itu sengaja. Jadi unsur dengan sengaja melanggara hukum, terpenuhi,” tegasnya. Dengan kata lain, jika sudah diberitahu tetap membandel, hukumannya pun dipastikan akan menjadi lebih berat. ard
Komentar