Dari 11,4 milyar dan KPU, 4, 1 untuk Barang dan Jasa
Rabu, 15 April 2015
00:00 WITA
Jembrana
3070 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jembrana sepakat memberikan dana hibah sebesar Rp 11.471.430.618 untuk KPU Jembrana guna pelaksanaan Pilkada Desember mendatang. Dari dana belasan Milyar tersebut, sebesar Rp 4.177.510.000, untuk pembelian pengadaan barang dan jasa.
Adanya kesepakatan dana tersebut, terungkap dari koordinasi jajaran KPU Jembrana dengan TAPD Jembrana yang dimpin langsung melalui Setda Jembrana, Gede Gunadnya, di ruang Setda Jembrana, Rabu (15/4). “Sudah disepakati Rp 11,4 Milyar, sesuai rekapitulasi rencana kebutuhan kita. Rencana kebutuhan itu, kita buat berdasar Permendagri 57 tahun 2008, UU nomor 1 2015 yang diubah menjadi UU nomor 8 tahun 2015, dan draft PKPU yang sudah diuji publik dan di-RDP-kan Komisi II DPR,” kata Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Darmasanjaya didampingi Sekretaris KPU Jembrana, Gede Martiana, ditemui seusai koordinasi kemarin.
Terkait teknis pemberian dana Rp 11,4 Milyar terebut, dijelaskan, jika untuk diawal, KPU memang akan diberikan Rp 10,3 Milyar. Dana Rp 10,3 Milyar sesuai dengan pembagian anggaran sebesar Rp 13 Milyar di APBD Induk tahun ini, yang sebelumnya disiapkan untuk KPU, Panwas, dan Keamanan (TNI/Polri). Sedangkan sisanya lakan diberikan di APBD Perubahan tahun ini. “Mengenai kapan perubahannya, kita belum tahu. Tapi dipastikan akan dilalui percepatan,” tambahnya.
Khusus mengenai perencanaan dana sebesar Rp 11,4 Milyar di KPU tersebut, diakui sudah termasuk antisipasi pemungutan suara ulang. Khusus pelaksanaan utamanya dianggarkan Rp 11.137.129.688. Sedangkan untuk pemungutan suara ulang dianggarkan Rp 334.300.930. “Kita estimasikan perhitungan ini juga sudah sesuai dengan perhitungan Paslon maksimal. Itu lah kebutuhan kita. Tapi tetap untuk kepastiannya, kita tunggu KPKPU, karena memang ada kemungkinan terjadi perubahan nanti,” tukasnya.
Secara rinci, khusus dana untuk pelaksanaan utama sebesar Rp 11 Milyar lebih tersebut, dibagi menjadi tiga. Pertama untuk honorarium dan uang lembur sebesar Rp 4.177.510.000, untuk pembelian pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1.373.418.411, dan belanjar operasional sebesar 5.586.201.277. “Untuk yang pembiayaan kampanye, itu masuk ke dalam pembelian dan pengadaan barang dan jasa. Itu ada disiapkan Rp 933.252.500 (68 persen dari dana pembelian dan pengadaan barang dan jasa). Ada untuk APK (Alat Peraga Kampanye), iklan kampanye. Sedangan sisanya dari pembelian dan pengadaan barang dan jasa itu, ada untuk seperti surat suara, formulir, dan sampul,” jelasnya. dem
Komentar