PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tahun ini Lahan Pertanian di Badung Merosot 1.694 hektar Menjadi Alih Fungsi Lahan

Senin, 29 Juni 2020

17:35 WITA

Badung

2540 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Lahan Pertanian di Kabupaten Badung dari awal tahun 2020 hingga kini terjadi pengurangan 1.694 hektar dari angka 9.108 hektar. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Wayan Wijana mengungkapkan bahwa sesuai data dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk lahan pertanian di Kabupaten Badung tahun ini sebesar 9.108 hektar. Namun sampai akhir bulan Juni ini, lahan pertanian di Kabupaten Badung sesuai tim verifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung sebesar 7.413,94 hektar. 

"Itu data dari Kementrian ATR BPN ada 9.108 hektar, setelah tim dari PUPR Badung melakukan verifikasi ada 7.413,94 hektar, tetapi kalau kita bandingkan data dari ATR BPN dengan PUPR ada pengurangan lahan 1.694 hektar ditahun ini," ucap Wayan Wijana kepada media suaradewata.com di ruang kerjanya, Senin, (29/06/2020). 

Bila dilihat sesuai data dari PUPR Kabupaten Badung, untuk Kecamatan Petang lahan pertanian terdapat 943,608 hektar, Kecamatan Abiansemal terdapat 2.782,43 hektar, Kecamatan Mengwi terdapat 3.133,48 hektar, Kecamatan Kuta Utara terdapat 554,425 hektar dan untuk Kecamatan Kuta dengan Kuta Selatan 0 hektar. 

"Untuk Kecamatan Kuta Selatan memang disana tidak ada lahan pertanian karena daerah kering dan daereh pariwisata, kalau untuk Kecamatan Kuta sudah alih fungsi semuanya, sehingga tidak ada lahan pertanian," ujarnya.

Ia menerangkan, dengan disahkannya Perda nomer 8 tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Badung diharapkan masyarakat tidak sembarangan menjual lahannya. Karena dalam Perda itu Pemerintah wajib memberikan insentif, apakah pembebasan pajak dan sebagainya. Dan lahan yang sudah ditetapkan tidak boleh dialih fungsikan, karena ada kewajiban dari Pemerintah memberikan insentif sesuai kemampuan daerah.

"Kalau ada alih fungsi untuk kepentingan publik itu bisa saja alih fungsi dan pemerintah wajib mencari lahan pengganti, namun untuk kepentingan pribadi tidak boleh, jadi dengan perda itu kita bisa lebih gampang untuk mengalokasikan dana untuk program program pertanian dan pangan sesuai kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Terkait insentif yang diberikan kepada petani, ia mengakui bahwa tidak bisa menjangkau semua program atau kebutuhan pertanian dan pangan yang ada di Kabupaten Badung. Sehingga hanya menjangkau sebagian di daerah Kabupaten Badung sesuai kemampuan daerah. 

"Sekarang belum terjangkau semuanya karena keterbatasan anggaran, belum bisa seluruhnya hanya sebagian sesuai dengan alokasi anggaran yang disiapkan, seperti contoh asuransi sawah sawah yang sering gagal panen dan diserang hama itu yang diprioritaskan anggarannya," jelasnya.ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\