PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dituduh Santet, Sekeluarga Diusir, Rumah dan Kios Dibakar

Jumat, 20 Maret 2015

00:00 WITA

Nasional

6824 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Labuan Bajo, suaradewata.com– Nasib satu keluarga di kampung Ngiring, Desa Nanga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT benar-benar memprihatinkan. Stefanus Darlin,35 dan istrinya, Hendrika Hemi, dua anak mereka, serta Carolus Muju (orangtua Stefanus Darlin) diusir dari rumah mereka,  Jumat (13/3) lalu. Mereka diusir lantaran dituduh dukun santet atas kematian salah satu warga setempat. Beruntung Stefanus dan keluarganya bersedia ditampung di rumah saudaranya di Desa Rego.

Sebelumnya, di Ngiring terjadi kematian salah seorang warga. Atas kematian warga ini, sebagaian warga Ngiring lainnya menuduh Stefanus Darlin sekeluarga yang menyantetnya. Hari-hari mereka diteror hingga mereka minta perlindungan di Tu'a Golo (Tua Adat) dan Kepala Desa setempat. Namun upaya mereka untuk minta perlindungan juga gagal, bahkan diabaikan oleh Kepala Desa dan Tu'a Golo.

Saat hendak bergegas kabur ke jaraknya kurang lebih 100 KM dari Ngiring menuju Rego, rumah serta kios dan gudang padi milik mereka juga dibakar warga. Stefanus, melalui telepon, subuh dua hari yang lalu, mengatakan, mereka harus kabur dari kampung halaman karena akan dibunuh oleh sejumlah orang, dengan alasan telah menyantet sejumlah orang di kampung mereka hingga meninggal dunia. "Mereka menuduh saya menyantet, dengan tak punya bukti. Saya sudah sumpah demi Tuhan, di hadapan mereka dan kepala desa, namun diancam dibunuh. Rumah, kios, dan gudang kami telah dibakar," kata Stefanus sambil menangis.

Rumah yang mereka tempati, kios, dan gudang tempat menyimpan padi dan jagung telah dibakar sejumlah orang di kampung itu, pada Kamis (12/3). Para pelaku yang juga berusaha membunuh.

Atas kejadian tersebut, pada Minggu (15/3), Stefanus melaporkan kasus tersebut kepada Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. Pada Senin (16/3), juga disusul oleh Yustina Merdi, melaporkan hal yang sama ke pihak Polres.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisari Polisi (AKP), Audy, ketika dikonfirmasi sebelumnya, Sabtu (14/3) pagi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Bari untuk mengecek di tempat kejadian perkara. "Yang pasti kita, akan menegakkan hukum secara profesional," kata Audy.

Stefanus mengisahkan, kejadian tersebut berawal pada, Selasa (10/3). Ia dihadapkan kepada rumah Tua Golo, Maksimus Adi, oleh para pelaku, dengan tuduhan telah menyantet beberapa orang. "Di hadapan Tua Golo saya bantah, karena saya tak menyantet," kata dia.

Selanjutnya ia dibawa ke kantor Desa Nangga Kantor Timur. Di hadapan kepala desa, ia tetap membantah dan meminta kepala desa menyelesaikan perkara ini di kantor polisi. "Namun kepala desa dan para pelaku melarang, dan saya harus membayar denda berupa satu ekor kambing dan satu ekor kerbau," kata dia.

Karena takut dibunuh, Stefanus menyanggupi permintaan para pelaku. Namun tanpa disangka, Kamis (12/3), para pelaku membakar rumah, kios, dan gudang milik keluarganya. Selain itu para pelaku berusaha membunuh mereka, sehingga mereka kabur ke Rego.

Penyelidikan Berjalan Lamban

Meski sudah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, namun penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terkesan lamban. Hingga saat ini, Polres Manggarai Barat belum nyali mengusut tuntas kasus yang bukan termasuk delik aduan itu. Kamis (19/3), baik Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julius Abraham maupun Kasat Reskrim, AKP Audy belum memberikan keterangan resmi ke publik terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Beberapa kali para awak media menghubungi nomor ponsel keduanya tapi tidak direspon.

Praktisi Hukum dari Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Bali, Fridolinus Sanir, SH di Denpasar menilai kasus tersebut bukan delik aduan yang dalam hal ini Polisi menunggu ada laporan. "Itukan kejahatan dengan kekerasan. Apalagi ada ancaman pembunuhan di depan umum. Mestinya Polres Manggarai Barat harus segera turun lakukan penyelidikan. Jangan mengulur-ulur," kata dia.

Ia menghimbau, Polres Manggarai Barat, segera mengusut aksi pengusiran, ancaman pembunuhan hingga pembakaran rumah rumah tersebut. "Ini kejahatan. Segeralah Polisi bertindah," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar ini.

Kapolda NTT Diminta Turun Tangan

Sementara itu secara terpisah, lambannya pengusutan kasus tersebut dikecam oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta. Mereka mendesak, Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sanjaya turun tangan. "Kenapa belum ada tersangka? Padahal dua rumah, kios dan gudang dibakar. Aneh, polisi belum temukan tersangka," katanya.

Petrus mendesak Kapolda NTT,  agar perintahkan Kapolres Manggarai Barat untuk mencari pelaku. “Bila perlu, Kapolda harus turun tangan. Itu kasus luar biasa jahatnya,” kata dia.

Menurut Petrus, dari fakta tersebut, Kapolres Mabar, Jules Abast terkesan tidak serius mengusut kasus tersebut. Petrus meminta Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sonjaya agar memerintahkan Kapolres Mabar untuk menangkap pelaku kasus tersebut. “Itu kejahatan luar biasa. Sungguh memalukan Polri kalau tidak bisa menangkap pelaku,” kata dia.

Dua rumah dan satu gudang yang dibakar merupakan milik Stefanus Darlin dan Carolus Muju (orangtua Stefanus Darlin). Sedang sebuah kios milik adiknya, Yustina Merdi.

Para pelaku yang membakar dua rumah, kios, dan gudang itu adalah Kanis Ndehong, Yohanes Hasbin, Ardianus Karno, Bonefasius Haru, Hubertus Juko, Julianus Manus, Maksimus Aki. Anehnya, tindakan ini terkesan dibiarkan oleh Kepala Desa Nangga Kantor Timur, Agustinus Imut. vie/ina


Komentar

Berita Terbaru

\