PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tiga Bersaudara Curi Motor, Didor Polisi

Selasa, 06 Januari 2015

00:00 WITA

Nasional

7130 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tabanan, suaradewata.com – Tiga kakak beradik yakni Busairi alias Kesper,36, Rehan Dafa Alharis,23 dan Rohman alias Keped,19 rupanya tidak kapok-kapok melakukan curanmor. Resedivis asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali ditangkap buser polres Tabanan lantaran terbukti mencuri sepeda motor di wilayah Marga Tabanan. Kali ini Kesper dan Rohman terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya kerana berusaha melawan. Kesper di dor pada kaki kirinya sementara Rohman di dor kedua kakinya, Selasa, (6/1).

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Wayan Arta Ariawan mengungkapkan dibekuknya ketiga resedivis kakak beradik itu berawal Jumat, 12 September 2014. Saat itu sekitar pukul 21.00 wita Suyanto, 26 memarkir motor Jupiter DK 7549 EO di halaman rumah bedeng di Banjar Kuwum Ancak, Kuwum, Marga dengan kunci masih nyantol. Setelah itu seperti biasa korban masuk ke dalam bedeng untuk istirahat. Keesokan harinya Sabtu, 13 September pukul 09.00 wita saat korban hendak keluar sepda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Marga.

Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan lidik sampai akhirnya mengantongi nama pelaku. Pada Senin, 5 Januari 2015 polisi kemudian melakukan pengintai dirumah pelaku di Pegayaman, Buleleng namun pelaku tidak muncul. “Keesokan harinya yakni tadi pagi-pagi petugas kami mendapat informasi bahwa tersangka Kesper sedang berada di daerah Panca Sari, Sukasada, Buleleng, anggota kami langsung memburunya,” jelas Arta. Benar saja sekitar pukul 01.00 wita tim buser melihat Kesper naik motor, sehingga langsung menangkapnya. “Saat ditangkap, Kesper membawa sebilah pisau dan obeng serta berencana mencuri sesari di wilayah Baturiti Tabanan,” jelasnya.

Setelah berhasil menangkap Kesper petugas tidak mau buang-buang waktu, selanjutnya menangkap adiknya Rohman di rumahnya di Pegayaman, lanjut menangkap Rehan di tempat kosnya di Jl. Tukad Banyu Poh di depan SD no 3 Panjer. Dari pengakuan ketiganya, yang mencuri sepeda motor korban di Marga yakni Rohman bersama Rehan. Selanjutnya motor curian itu oleh Kesper dijual kepada sesorang seharga 1,8 juta, yang hasilnya kemudian dibagi bertiga. “Saya hanya minta 200 ribu, Rehan kebagian 500 ribu, sisanya diambil Rohman sebanyak, 1,1 juta,” ucap Kesper. Pagi kemarin saat ketiganya diajak menunjukkan TKP pencurian di Marga, Kesper dan Rohman berusaha kabur sehingga terpaksa di dor petugas. Kesper di dor pada kaki kirinya sementara Rohman di dor kedua kakinya. “Saat kami ajak menunjukan TKP pencurian sepeda motor, dua pelaku berulah sehingga anggota kami melumpuhkannya dengan timah panas,” ucap Arta. Menurut Arta ketiga pelaku, juga merupakan resedivis yang pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Tabanan dan sudah divonis.

Dalam catatan polisi Busairi telah dua kali mendekam di penjara, pertama di Buleleng kasus pencurian cengkeh  dan kedua di LP Kelas II Tabanan kasus pencurian sesari di kotak sesari di Pura Luhur Kubontingguh, Desa Den Bantas, Kecamatan Tabanan. Begitu juga Rehan pernah meringkuk di LP Tabanan atas kasus pencurian kotak Sesari di Pura Dalem Kubontingguh bersama Busairi. Sementara Rohman juga pernah terjerat kasus pencurian motor di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri tahun 2013. Keluar dari LP tiga bersaudara ini kembali kambuh melakukan aksi kejahatannya. Bahkan kini kejahatannya meningkat yakni pencurian sepeda motor dan kini harus berurusan untuk kali keduanya dengan aparat kepolisian.

Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor  Yamaha Jupiter MX DK 7549 EO hasil curian. Satu unit Honda Vario DK 2005 FO milik Rehan yang dipakai melakukan aksi kejahatannya, serta satu unit motor Yaida DK 3592 VK yang dikendarai Kesper saat ditangkap polisi. Selain itu, petugas juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah laptop. Laptof itu merupakan hasil kejahatan Kesper yang dicurinya dari rumah Made Kawidnyana,48 di Banjar Dinas Margasari, Pujungan, Pupuan pada 12 Juni 2014 lalu. Ketiganya kini dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ina

 


Komentar

Berita Terbaru

\