Warga Blokade Jalan, Polisi Bela Pengusaha
Minggu, 10 Januari 2016
00:00 WITA
Buleleng
2439 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – konflik kembali mencuat di Kabupaten Buleleng dengan aksi blokade jalan masuk sebuah tambak ikan di Desa Sanggah Langit, Kecamatan Gerokgak. Hal tersebut disebabkan penggunaan lahan milik warga setempat oleh pengusaha tambak ikan asal Surabaya yang dikenal bernama Rudi. Ironisnya, usai aksi blokade tersebut, pihak kepolisian di Polsek Gerokgak malah mlakukan penjagaan ketat di rumah sang pengusaha. Kok bisa?
"Kami melakukan sesuai protap karena ada permintaan dari pihak Kuasa Hukum pak Rudi yang minta agar kliennya mendapat perlindungan hukum. Tentang masalah tersebut (konflik penggunaan lahan milik warga, Red) memang benar dan sudah beberapa kali dimediasi tapi tak menemukan jalan keluar," kata Kompol Gusti Ngurah Alit Putra selaku Kepala Kepolisian Sektor Gerokgak, minggu (10/1).
Aksi blokade jalan masuk tambah oleh puluhan warga yang berlangsung sekitar pukul 08.00 Wita itu dilakukan dengan menumpuk batu tepat didepan pintu masuk. Bahkan, kekesalan warga pun berujung dikeluarkannya barang-barang tambak dari rumah Rudi yang berada di areal tambak ikan. Menurut warga, Rudi dituding sudah menggunakan lahan milik salah seorang warga bernama Made Wenten, secara ilegal.
Berdasarkan keterangan Wenten, permintaan pengosongan lahan kepada Rudi sudah berulangkali dilakukan. Namun permintaan tersebut selalu diabaikan hingga membuat ia meminta bantuan kepada warga untuk mengambil sikap.
Wenten pun menuturkan hasil mediasi yang dilakukan pihak Polres Buleleng dengan munculnya kesepakatan bahwa tanah tersebut di kontrak selama dua tahun seharga Rp75juta. Dengan catatan, aset diatas tanah kemudian menjadi hak dari pemilik. Namun mendapat penolakan. Tapi, lanjutnya, sang pengusaha malah membangun rumah diatas tanah tersebut tanpa seijin pemilik.
"Bahkan pernah saya somasi untuk segera menyelesaikan masalah pembangunanbyang dilakukan Rudi, tapi malah diabaikan dan dia pun tetap membangun rumah diatas tanah saya," ujar Wenten yang mengaku sangat kesal dengan permasalahan tersebut.
Wenten mengaku memberikan batas waktu kepada Rudi untuk mengosongkan lahannya sampai Selasa (12/1). Dan ia pun mengancam akan melakulan pengosongan dengan caranya sendiri jika batas waktu tersebut diabaikan oleh Rudi.
Disisi lain, kuasa hukum pihak Rudi, Ketut Sringe, mengaku merasa ada bentuk intimidasi oleh warga kepada kliennya. Dikatakan, ada bentuk ketidak sepakatan pengembangan bisnis tambak itu antara Rudi dan pengusaha lain yang dikenal bernama Paulus. Diakuinya, bisnis tambak kedua pengusaha itu menempati areal seluas 2 hektar dengan membangun beberapa blok petak tambak pembibitan ikan Bandeng serta Krapu.
Ia pun mengaku akan menempuh jalur hukum atas pengerusakan yang dilakukan oleh warga terhadap barang milik kliennya.
Sementara itu, Rudi ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menyatakan keberadaan kompetitor bisnis yang mendasari perbuatan warga melakukan pemblokiran. Menurutnya, ada indikasi hasutan dari pesaing bisnisnya, kepada pemilik tanah. Bahkan, Rudi pun mengaku telah ada upaya pengusiran terhadap dirinya yang dilakukan oleh warga. Peristiwa pengusiran dirinya pun dilakukan oleh warga bernama Made Winaya.
"Berulangkali saya didatangi oleh Made Winaya. Katanya saya harus pergi jika tidak membayar sewa sejumlah Rp600juta selama 2 tahun. Ini jelas sudah merupakan gelagat yang tidak benar dan saya menolak waktu itu," papar Rudi di Polsek Gerokgak.adi
Komentar