PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Karyawan Diva Karaoke Akhirnya Lapor Disnakertrans Buleleng

Selasa, 05 Januari 2016

00:00 WITA

Buleleng

5095 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bulelengsuaradewata.com – 24 orang karyawan Diva Karaoke di jalan WRSupratman, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, akhirnya mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Buleleng untuk mengadukan pemecatan sepihak yang dilakukan pihak menejemen, Selasa (5/1). Sejumlah karyawan karaoke milik penyanyi Rossa atau yang bernama lengkap Sri Rossa Roslaina Handayani tersebut kemudian menuntut  kejelasan atas pemecatan itu. “Tiga orang sebelumnya telah dipecat lalu dipekerjakan lagi. Habis itulima orang kemudian dipecat lagi. Dan kami atas dasar solidaritas maka kami pun mogok kerja. Malah sekarang 24 orang dipecat semua,” ujar Kadek Ari Lasmini yang sempat menanyakan sikap pemecatan tersebut kepada pihak menejemen.

Selain menuntut kejelasan terkait pemecatan yang dianggap sepihak dan dilakukan tidak langsung oleh Manager Diva Family Karaoke, Roy Darwis, ia juga meminta agar pihak Diva Karaoke membayar sejumlah hak yang belum diterima penuh oleh karyawan. Hak tersebut terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diberikan penuh selama dua tahun beroprasi.

Kepala Disnakertrans Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan meminta pihak perusahaan memenuhi hak karyawan yang diberhentikan. Menurutnya, harus ada kewajiban yang dipenuhi berdasaran aturan tentang ketenagakerjaan.

“Itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Minimal satu kali gaji termasuk THR mereka dibayar penuh bagi karyawan yang diberhentikan. Kami tinggal menunggu laporan tertulis dari pihak karyawan yang diberhentikan sehingga bisa mengambil sikap untuk selanjutnya,” kata Priyanti.

Selain itu, Priyanti juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Diva Family Karaoke. Menurut Priyanti, pihak menejemen telah mempekerjakan karyawan lebih dari batas jam yang ditentukan oleh undang-undang. Dan kelebihan jam kerja tersebut tidak dihitung sebagai jam lembur (Overtime).

Sebelumnya, pemecatan karyawan dilakukan oleh menejemen kepada Kadek Ari Lasmini, Made Widiantara, dan Edi pada tanggal 30 Desember 2015. Dua orang selain Lasmini merupakan karyawan yang masih berstatus masa percobaan (Training) dan belum genap satu bulan bekerja di Diva Karaoke. Pemecatan tersebut kemudian berlanjut di awal Januari 2015 sebanyak lima orang pekerja dan berkembang menjadi aksi demontrasi serta mogok kerja oleh karyawan lain. Namun perusahaan tempat hiburan karaoke tersebut kemudian lanjut memecat para karyawan yang melakukan mogok kerja.

Ditempat terpisah, Roy Darwis yang telah kembali dari Manado akhirnya membeberkan kesalahan dari tiga karyawan sebelumnya kemudian memberikan pengakuan kepada piihak Disnakertrans Buleleng. Menurutnya, pemecatan terhadap tiga orang karyawan tersebut mendasar pada penilaian kerja yang tidak sesuai dengan kualifikasi Diva Karaoke.

“Ari Lasmini kami berhentikan karena pernah bertengkar dengan pacarnya akibat ketahuan berselingkuh. Sedangkan Widiantara merokok pada jam kerja sambil menggoda customer perempuan. Sedangkan Edi juga tidak sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh kami,” papar Roy

Dan 21 karyawan lain yang menyusul diberhentikan karena mangkir dari kerja dan meninggalkan tempat kerja pada tanggal 1 Januari 2016. Yang menurut menejemen, lanjut Roy, sekitar jam 10.00 Wita tamu sedang ramai dan mereka malah pergi meninggalkan pekerjaan tanpa ada pemberitahuan ke pihak menejemen. Roy juga mengakui terkait kelalaian pembayaran gaji yang harus ada penyesuaian serta pelaporan kepada pihak Disnakertrans.adi


Komentar

Berita Terbaru

\