Berkas 3 Tersangka Korupsi Undiksha Dilimpahkan ke Buleleng
Jumat, 11 Desember 2015
00:00 WITA
Buleleng
3166 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com– Berkas dan Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan milik Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) akhirnya resmi dikirim Kejaksaan Tinggi Bali ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja, Jumat (12/12).
Masing-masing dari ketiga orang tersangka tersebut yakni Gusti Putu Sugi Winata (51) selaku pihak yang mengajukan penawaran harga tanah, Dewa Komang Indra (47) selaku pihak penjual, dan Kepala Desa Jinangdalam Nengah Nawa (46), Jumat (12/12).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja, Gede Widhartama, mengatakan akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Singaraja dalam waktu dekat untuk segera menjalani proses persidangan.
“Sudah ada lima orang tersangka yang dilimpahkan kepada kami (Kejari Singaraja, Red). Dan kali ini akan dilakukan perpanjangan penahanan terhitung mulai hari ini,” papar Widhartama.
Dalam pelimpahan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum para tersangka, Widhartama mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kampus Undiksha tersebut (Undiksha Gate) berawal dari dugaan pengelembungan harga tanah seluas 22 hektare untuk pembangunan gedung fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK), Gelanggan Olahraga (GOR) dan Asrama mahasiswa Undiksha Singaraja yang terletak di Desa Jinangdalem.
Dimana, dari harga yang seharusnya Rp6,5 juta rupiah per 100 meter persegi, kemudian menggelembung menjadi diatas Rp.18 juta rupiah. Dugaan kasus korupsi pengadaan lahan tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp5.221.935.454.
Terkait jumlah tersangka yang ada, pihak Kejati Bali sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka masing-masing Nyoman Mustiara selaku pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang bertindak sebagai mediator pengadaan lahan Undiksha Singaraja dan I Wayan Suarsa yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan lahan Undiksha di Jinengdalem.
Kuasa Hukum para tersangka, I Ketut Ngastawa, mengatakan kliennya sudah ditahan selama tiga bulan tujuh hari dan dua orang klien sebelumnya sudah lebih dari empat bulan. Ia mengharap pihak Kejari Singaraja segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri agar segera bisa disidangkan.
Ketiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 Miliar.adi
Komentar