Terganjal SKB 3 Menteri, Sejumlah Kantor Desa Mangkrak
Kamis, 10 Desember 2015
00:00 WITA
Buleleng
3272 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com– Akibat terganjal SKB 3 Menteri, sejumlah pembangunan dan perbaikan kantor desa di Buleleng Mangkrak. Hal tersebut diakui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandiyasa, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12).
“Kami sudah sarankan untuk menggunakan dana alokasi dana desa (ADD) pada tahun 2016. Sehingga pembangunan atau perbaikan tidak lagi menggunakan bantuan dari pusat,” papar Sandiyasa.
Dikonfirmasi terkait dengan larangan penggunaan dana desa yang bersumber dari pusat, Sandiyasa mengatakan hal tersebut terjadi akibat perubahan yang muncul dalam revisi SKB 3 Menteri tersebut.
“Sejumlah desa telah rampung melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) saat dilakukan pencairan. Dan bahkan sudah ada yang sudah menggunakan dana tersebut untuk perbaikan kantor yang tertuang dalam APBDES. Sedangkan revisi dari SKB 3 Menteri tersebut datang setelah itu,” ujar Sandiyasa.
Menurut Sandiyasa, pihaknya belum mengetahui seberapa banyak jumlah desa yang telah menggunakan dana bantuan pemerintah pusat dan berapa jumlah yang telah digunakan untuk pembangunan kantor desa. Tapi, pihaknya mengaku hanya bisa mencegah penggunaan dana tersebut untuk anggaran belanja tahun 2016.
Terkait yang telah menggunakan dana pusat untuk pembangunan kantor desa, Sandiyasa mengaku hanya meminta aparatur desa yang bersangkutan untuk membuat pernyataan tertulis kepada BPMPD.
Dikatakan, sebanyak 129 desa yang ada di Kabupaten Buleleng saat ini telah menerima kucuran dana tahap kedua dengan prosentase 80 persen dari total dana keseluruhan. Pihaknya mengharapkan bisa terealisasi penuh pada tahun 2015.
“Jika belum juga terealisasi sampai akhir tahun 2015, artinya tahun 2016 kemungkinan akan diberikan karena sudah menjadi hak setiap desa,” pungkas Sandiyasa.
SKB 3 Menteri dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Mandat dari SKB tersebut antara lain pembangunan sarana prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung desa, talud, irigasi tersier dan pengelolaan air bersih skala desa.
Penggunaan dana desa pun juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Seperti pengembangan Posyandu, pengembangan Poskesdes dan Polindes, dan pengembangan kegiatan pendidikan anak usia dini.
Surat keputusan tersebut juga mensyaratkan pengembangan di sektor perekonomian lokal. Seperti pasar desa, kios desa, pelelangan ikan milik desa dan penyaluran pinjaman bergulir untuk usaha kelompok masyarakat melalui pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). adi
Komentar