PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Residivis Narkoba Terlibat Curanmor

Senin, 07 Desember 2015

00:00 WITA

Buleleng

2627 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com  Setelah keluar dari hotel prodeo sekitar akhir tahun 2013 silam, Ketut Angga Yudiastiadi, warga Desa Bungkulan, yang sempat ditahan karena kasus narkotika kini harus kembali mendekam di sel Polsek Sawan akibat terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Kadek Jopi (25).

“Sudah ada pengakuan dari tersangka berinisial KAY dan juga telah menunjukan tempat persembunyian unit sepeda motor yang  dicuri dari korban. Untuk sementara, masih kami lakukan pengambilan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolsek Sawan, Akp. Made Mustiada, ketika dikonfirmasi Minggu (6/12).

Dikatakan, kejadian awalnya berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita (4/12) ketika Kadek Jopi yang merupakan warga Banjar Dinas Punduh, Desa Bungkulan, Sawan, sedang ngobrol di sebuah warung bersama tiga orang temannya. Sepeda motor Honda scoopy miliknya bernomor polisi DK 7011 YB diparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari warung tempat Jopi bersama ketiga orang rekannya.

Tersangka Angga yang mengetahui keberadaan sepeda motor yang sedang ditinggal oleh pemiliknya, langsung mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi untuk berusaha di hidupkan.

“Tersangka Angga berusaha merusak kunci kontak sepeda motor namun akhirnya tidak berhasil. Namun ternyata sepeda motor disembunyikan di rumah warga yang kebetulan sepi. Rencananya akan diambil keesokan hari oleh tersangka,” papar mustiada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kesesuaian antara pengakuan tersangka dan barang bukti sepeda motor sehingga kami berani memastikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka (Ketut Angga Yudiastiadi, Red).

Dikatakan, bersyukur pelapor dapat bertindak cepat untuk melaporkan kehilangan uinit sepeda motornya sehingga anggota polsek saat itu langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka lebih dulu.

Menurut Mustiada, penangkapan yang sangat cepat tersebut bisa dilakukan terkait beberapa petunjuk yang didapat dari saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian serta kesigapan dari pelapor untuk segera datang ke Polsek Sawan.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Angga, ia awalnya hendak menggadaikan sepeda motor tersebut setelah berhasil mencurinya. Hal tersebut dilakukan lantaran ia mengaku sedang dililit hutang dengan banyak orang.

“Jika ditotal, hutang tersangka di banyak orang yang kebetulan dikenalinya hamper mencapai dua juta rupiah,” ungkap sumber yang menolak disebut identitasnya.

Dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut, tersangka Angga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam hukuman 7 Tahun penjara. Ia pun saat ini sedang menjalani penahanan untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Singaraja sebagai penuntut umum di persidangan.gus


Komentar

Berita Terbaru

\