Gadaikan Motor Dipinjam, Residivis Dibekuk
Minggu, 01 November 2015
00:00 WITA
Tabanan
3044 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Sial menimpa I Dewa Made Aristama,24 warga Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Sepeda motor Beat DK 5158 GB miliknya pura-pura dipinjam lalu dibawa kabur dan digadaikan oleh I Ketut Sudiana,26 asal Padangan Kangin, Desa Padangan, Pupuan. Aksi Sudiana ternyata bukan baru kali ini, dia juga pernah melakukan hal yang sama pada 2013 lalu dan divonis 8 bulan penjara.
Informasi yang dihimpun Minggu, (1/11) aksi pelaku dilakukannya pada Kamis (29/10 ) sekitar pukul 11.45 wita. Saat itu pelaku pura pura memijam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi ke bank. Namun setelah lama ditunggu ternyata pelaku tak kunjung kembali. Sampai akhirnya diketahui sepeda motor korban ternyata sudah digadaikan di Batungsel, Kecamatan Pupuan sebesar Rp 8 Juta. Hal itu kemudian membuat polisi meburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, (31/10) lalu. “Pelaku ditangkap malam minggu sekitar pukul 22.00 di Banjar Batungsel Pupuan,” ucap sumber koran ini. Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi. ina
Komentar