PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Sumba Timur

Selasa, 27 Oktober 2015

00:00 WITA

Denpasar

3212 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar,suaradewata.com- Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap NGGADA PURU HUAGA (30), jaringan Curanmor asal Sumba Timur, NTT pada tanggal 24 Oktober lalu. Pelaku  yang bekerja sebagai buruh proyek ini nekad mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu milik I Nyoman Dita (37) yang beralamat di Jalan Pulau Moyo Gg. 6 No. 20 Pedungan  Densel.

Atas penangkapan tersebut, Polsek Densel berhasil menyita Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Grand Tahun 1993 tanpa plat nomor Polisi (Plat Nomor dilepas dan warna di cat ulang oleh pelaku) , Warna Abu Abu dengan No. Mesin NDE1073385 dan No. Rangka ND09273303, 1 buah anak kunci sepeda motor bertuliskan Yamaha.

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu lalu (14/10) pada pukul 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Densel mendapat informasi bahwa di Jalan Jadi Pesona Br. Ambengan Desa Pedungan Densel telah terjadi pencurian sepeda motor. Polsek Densel langsung sigap mendatangi TKP dan melakukan pengecekan. Kemudian, Polsek Densel membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan dari informasi di dapat, dugaan mengarah kepada pria asal Sumba Timur (Pelaku) yg tinggal di kos-kosan di Jalan Tukad Pule Gang I Sesetan Densel.

Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, pada hari Sabtu (24/10) Pukul 09.30 Wita, Polsek Densel langsung membekuk pelaku. Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Grand. Untuk proses lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Densel.

Dikonfirmasi kepada Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko membenarkan peristiwa tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan pencurian motor antar pulau.

"Atas hal ini pelaku dikenakan ancaman pasal 362 KHUP tentang pencurian dan maksimal di penjara selama 5 tahun denda subsider," kata Prihasmoko singkat di Denpasar, Selasa (27/10).ids


Komentar

Berita Terbaru

\