Polsek Denbar Ringkus Pencuri Motor Modus Lepas Plakat
Senin, 26 Oktober 2015
00:00 WITA
Denpasar
3333 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Kepolisian Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian pada kendaraan roda dua alias motor pada Sabtu (24/10) lalu sekira pukul 17.00 wita sore. Pelaku bernama Lutfi, (27) ini ditangkap di Jalan Mahendradatta Gang Padang Mekar.
Kronologis penangkapan pelaku yang berasal dari Dusun Bistah, Sampang, Madura ini dijelaskan oleh Kapolsek Denpasar Barat Akp Wisnu Wardhana, berawal dari laporan korban bahwa motor yang diparkir di jalan Gunung Agung Gang samping pasar loakan telah hilang.
"Kemudian tim buser mendatangi TKP dan mencari informasi terkait hilangnya sepeda motor korban. Atas bantuan masyarakat tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang hilang dibawa oleh salah seorang pedagang loakan," ungkap Kapolsek di Denpasar, Senin (26/10).
Lanjut Kapolsek, kemudian tim mencari informasi mengenai tempat tinggal seseorang yang membawa sepeda motor korban. Masyarakat yang mengetahui tempat tinggal pelaku langsung memberitahukan tim buser bahwa pelaku tinggal di belakang RS Balimed.
"Tim yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan penyisiran di seputaran belakang rumah sakit Balimed. Tidak lama kemudian tim menemukan kendaraan Honda Beat yang mencurigakan dimana motor tersebut tidak berisikan plat nomor kendaraan. Setelah itu melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut dan ternyata nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan milik korban," imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut tim langsung mencari informasi mengenai siapa orang yang membawa motor tersebut. Akhirnya salah satu penghuni kos yang ada pada saat itu melihat bahwa salah satu tetangga kosnya yang membawa motor tersebut. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku yang diduga membawa motor tersebut dan tim juga melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang diduga pelaku. Alhasil tim mendapatkan kunci sepeda motor korban di dalam saku celana pelaku.
Setelah itu pelaku dan beberapa saksi di bawah ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya motor curian tersebut adalah milik korban bernama I Putu Budhi Dharma, (44) seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Kesuma Bangsa No. 83 X Denpasar. Pelaku pun diganjar Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.ids
Komentar