PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PNS Mabuk Ngamuk Rumah Tetangga Diciduk

Jumat, 23 Oktober 2015

00:00 WITA

Bangli

3116 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, Suaradewata.com – Perbuatan oknum PNS di Bangli ini benar-benar tak patut ditiru. Diduga terbakar cemburu lantaran istrinya menerima SMS bernama cinta, oknum PNS berinisial NB (48) yang diketahui berdinas di Dinas Tata Kota Bangli, justru nekat mendatangi rumah I Wayan Dwiyasa, 52, yang beralamat di Dusun Gaga, Desa Taman Bali sekitar Pukul 00.15 pada Kamis (22/10/2015) malam lalu. Tragisnya, saat itu pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung mengamuk dengan membawa pedang dan merusak pintu pagar rumah korban.

Karena perbuatannya itu, keluarga korban yang tak terima melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangli. Tak berselang lama, pelaku pun langsung diciduk polisi. Kapolsek Bangli, Kompol. Ketut Widia saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2015, membenarkan kasus tersebut. Dijelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban hendak keluar rumah. Namun, korban kaget mendengar suara hentakan dari pintu rumahnya. Saat menengok kearah pintu, pelaku yakni INB terlihat beberapa kali memukul pintu gerbang pekarangan rumah dengan keras sambil berteriak-teriak

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Widia, pemicu masalah tersebut berawal dari dua tahun silam. Saat itu, pelaku mendapati pesan singkat yang dikirim korban pada istrinya bernada cinta. Diduga karena cemburu, dalam kurun dua tahun terakhir, pelaku pun sering berulah dalam kondisi mabuk mengincar korban . “Ini sudah ulah yang ke tiga kalinya. Saat kejadian terakhir, pelaku ngamuk sambil membawa pedang,” bebernya.

Meski demikian, sejatinya permasalhan ini sempat ada mediasi antara korban dan pelaku. Hanya saja, karena aksi yang dilakukan sudah berulang kali, jadi proses hukum tetap berlanjut. “Pelaku tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Yang pasti proses hukumnya tetap berlanjut,” pungkasnya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\