Gasak Toko Emas dan Laptop, Dua Pemuda Dibekuk
Jumat, 23 Oktober 2015
00:00 WITA
Tabanan
4134 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Wayan DS, 17 dan Gusti DAP,21 keduanya warga Banjar Penebel Kelod, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya kedua pemuda ini menggasak sebuah toko emas di pasar Penebel pada Desember 2014 lalu. Sebelumnya keduanya juga tercatat mencuri laptof dan proektor di SDN 1 Penebel pada November 2014. Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Rabu (21/10) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Nyoman Sukanada, seijin Kapolres Tabanan Jumat, (23/10) mengatakan Gusti DAP yang bekerja serabutan petama kali mencuri laptof merk Advan di SDN 1 Penebel sendirian. Setelah sukses dengan aksinya itu DAP kemudian mengajak DS mencuri dua buah proyektor merk Benq di sekolah yang sama. “Mereka masuk melalui pintu ruangan kantor sekolah yang tidak terkunci dan mengambil benda eletronik tersebut di lemari yang juga tidak terkunci,” jelasnya.
Sukses mencuri di sekolah tersebut DAP kemudian mencoba beraksi di toko Emas Kartika kompleks Pasar Penebel Tabanan sekitar awal bulan Desember 2014 lalu. Lagi-lagi DAP yang melakukan aksinya seorang diri berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas. Kali ini modusnya masuk melalui lubang udara dari toko sebelah yang kebetulan dalam keadaan kosong dan terbuka kemudian merayap diatas plafond an mengambil perhiasan didalam rak kaca dengan posisi kunci masih tergantung.
Sampai akhirnya dua tersangka berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Tabanan didua lokasi berbeda namun dihari yang sama. Tersangka I Wayan DS kita amankan sekitar pukul 06.00 di sekitar Lapangan Debes, Tabanan, dan tersangka Gusti DAP diamankan sekitar pukul 15.00 di sekitar Cargo, Denpasar. Dari pengakuan tersangka barang-barang curian mereka telah dijual dan uang hasil penjualan mereka gunakan untuk keperluan pribadi. “Satu proyektor juga dijual kepada orang yang mereka tidak kenal di Jalan Gunung Agung, Denpasar seharga Rp 150 ribu kemudian uangnya mereka bagi masing-masing Rp 50 ribu dan sisanya untuk membeli bensin dan makan,” lanjutnya.
Khusus untuk tersangka DS yang masih dibawah umur, kata Kasatreskrim pihaknya tidak melakukan penahanan. “Karena masih dibawah umur tersangka I Wayan DS tidak kita tahan namun dijamin oleh orang tuanya,” tegasnya. ina
Komentar