Kapolres Sesalkan 10 Warga Langkaan ‘Diadili’ Lagi
Selasa, 20 Oktober 2015
00:00 WITA
Bangli
4605 Pengunjung
Bangli, Suaradewata.com – Kapolres Bangli, AKBP. Danang Benny Kusprihandono sangat menyesalkan warga dusun Langkaan, Desa Landih, Bangli yang kembali ‘mengadili’ sepuluh warganya yang dituduh memiliki ilmu hitam atau pengeleakan. Pasalnya, kasus tersebut sudah dianggap selesai setelah dilakukan penandatanganan kesekapatan damai di Polres Bangli yang melibatkan tim Penyelesaian Kasus Sosial Pemkab Bangli yang diketuai Pj Bupati Bangli, Dewa Gede Mahendra Putra beberapa waktu lalu. Menurut Kapolres Bangli, AKBP. Danang Benny Kusprihandono, pasca kesepakatan damai seharusnya tidak ada lagi surat pernyataan yang justru terkesan dipaksakan oleh prajuru adat setempat. Karena itu, Polres melihat ada indikasi oknum-oknum tertentu yang tidak baik terhadap ke sepuluh warga tertuduh. “ Saya melihat itu ada niat tidak baik dari orang-orang tertentu,” tegas Kapolres Bangli saat dihubungi (Selasa (20/10/2015).
Surat pernyataan yang ditandatangani para tertuduh, isinya tidak akan melakukan tuntutan secara hukum. Hanya saja, penandatangan dilakukan sebelum surat pernyataan dibacakan. Kata Kapolres hal semacam itu, sebenarnya tidak boleh. “Ada kesan pemaksaan kehendak. Mestinya dibaca dulu baru ditandatangi,” jelasnya. Meski demikian, terhadap berlanjutnya kembali persoalan tersebut, pihaknya mengaku masih melihat perkembangannya lebih lanjut. Sebab, lanjut Kapolres, seharusnya mereka bisa menyelesaikan sendiri persoalan itu. “Untuk antisipasi, anggota masih tetap akan melakukan patroli di dusun Langkaan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kapolres kembali menekankan dan menyayangkan persoalan tersebut masih berlanjut. Padahal sesuai kesepakatan damai di Polres, kasus tersebut sudah dianggap selesai. Apalagi saat memulangkan para teruduh Muspida ikut kesana. “Harusnya itu dihargai. Jangan terus membikin malu desa sendiri. Jangan bikin aturan sendiri, jangan mau-mau sendiri. Jangan sampai ada negara diatas negara,” sesalnya. Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kalau warga mau tentram harus mengikuti kesepakatan damai tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (19/10/2015), paruman khusus dipimpin Bendesa Adat Langkaan Wayan Sudarsa bersama Kadus Nyoman Sunarsa dan Kelian Subak Wayan Bered bersama warga digelar untuk ‘mengadili’ ke sepuluh warga yang sempat diungsikan ke kantor polisi. Ironisinya, warga tertuduh tersebut justru terkesan ‘dipaksa’ untuk mengakui kebenaran ilmu hitam yang mereka miliki.Saat itu, paruman juga dihadiri sejumlah peduluan, dan pemangku desa setempat serta mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang diback up pasukan Kodim 1626/Bangli.
Dalam paruman tersebut Panit I Reskrim Polsek Bangli, Nyoman Edi Suarya seizin Kapolsek Kompol Ketut Widia sempat mengingatkan kepada prajuru dan warga agar tidak melenceng dari kesepakatan damai. Pihaknya pun mengultimatum kepada semua warga dan prajuru bahwa jika kesepakatan damai yang ditandatangani di Polres Bangli beberapa waktu lalu dilanggar, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas. “Apabila ada yang melakukan pelanggaran kesepakatan damai itu, maka kami akan bertindak tegas. Karena tidak ada satu perbuatan pun yang tidak dapat dihukum. Kedudukan semua orang sama dimata hukum,” tegasnya.
Meski demikian, dalam paruman tersebut para prajuru terus meminta kesepuluh warga yang tertuduh itu untuk berterus terang mengakui memiliki ilmu hitam. Beberapa warga yang tertuduh memang ada yang mengakui pernah memiliki “barang” yang dimaksud. Alasan mereka pun beragam, Ada yang beralasan barang tersebut dimiliki untuk tujuan menjaga uangnya agar tidak hilang. Dan ada juga yang mengaku memiliki barang magic itu untuk tujuan memisahkan hubungan. Selain itu, ada juga yang mengaku tidak tahu apa-apa.
Salah seorang warga tertuduh bahkan mengaku tidak pernah bersentuhan dengan barang magic yang dimaksud. Bahkan untuk membuktikannya, salah seorang warga tertuduh itupun bersedia bersumpah dan menantang prajuru untuk menggeledah rumahnya kembali. Kendati sudah tak mengakui, namun dalam pertemuan itu salah seorang oknum kelian justru terkesan memaksakan agar warga tersebut mengaku memiliki ilmu hitam. Setelah melalui proses yang cukup alot, paruman yang berlangsung dari pukul 13.00 wita hingga pukul 17.30 wita tersebut akhirnya menyepakati bahwa kesepuluh warga tertuduh diterima sebagai krama banjar. Akan tetapi secara niskala warga tersebut diminta mempertanggung jawabkan perbuatan mereka masing-masing.ard
Komentar