Pemasangan Spanduk Panwaslih Bangli Melanggar
Selasa, 20 Oktober 2015
00:00 WITA
Bangli
3226 Pengunjung
Bangli, Suaradewata.com - Lembaga Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Bangli yang semestinya bertugas menegakkan aturan bagi pelanggar, justru melakukan pelanggaran. Terbukti, salah satu spanduk ajakan untuk tidak memilih calon kepala daerah yang suka melanggar dan dipasang Panwaslih Bangli justru dipasang dengan cara dipaku dan diikat di pohon perindang. Sesuai pantauan di lokasi, Selasa (20/10/2015) pagi, spanduk ajakan untuk tidak melanggar itu dipasang di depan Kantor Camat Susut. Ironisinya, spanduk itu dipaku dan diikat pada pohon perindang. Padahal dalam sosialisasinya, lembaga pengawasan itu meminta kepada paslon agar tidak memasang banner maupun alat peraga kampanye (APK) lainnya di pohon perindang. Alasannya karena tidak dibenarkan oleh aturan.
Dikonfirmasi kasus tersebut, anggota Panwaslih Bangli AA Bagus Susila mengakui spanduk ajakan untuk tidak memilih calon kepala daerah melanggar memang milik Panwaslih. Diakui, spanduk tersebut dipasang oleh sekretariat Panwascam Susut. ‘’Sesuai aturan spanduk yang dipaku pada pohon perindang memang melanggar,’’ucap Bagus Susila saat dihubungi awak media via telephon. Atas pelanggaran yang dilakukan jajarannya tersebut, pihaknya mengaku sudah mendengar informasi adanya pemasangan spanduk melanggar tersebut. Hanya jajarannya kurang tanggap hingga sampai, Selasa pagi belum dipindahkan agar tidak melanggar. ‘’Nanti akan kami koordinasikan lagi. Spanduk tersebut nantinya akan kita pindahkan,” tegasnya.
Berdasarkan PKPU nomer 7 tahun 2015 dalam Bab I ketentuan umum pasal 7 dijelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah NKRI. Sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang - undang Pemilihaan. Sementara dalam Bab IV diatur mengenai metode pemasangan alat peraga kampanye pasal 26 ayat 2 menjelaskan dilarang ditempel di tempat umum, meliputi: a. tempat ibadah termasuk halaman, b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, c. gedung atau fasilitas milik pemerintah, d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), e. jalan - jalan protokol, f. jalan bebas hambatan, g. sarana dan prasarana publik, dan/atau, h. taman dan pepohonan.ard
Komentar