Resmi, Brahmaputra Lengkapi SK Pengunduran Diri PNS
Minggu, 18 Oktober 2015
00:00 WITA
Bangli
3283 Pengunjung
Bangli, Suaradewata.com – Setelah cukup lama ditunggu, keseriusan Calon Bupati Bangli Ida Bagus Brahmaputra untuk maju dalam Pilkada Bangli 9 Desember mendatang, akhirnya dibuktikan dengan melengkapi persyaratan pengunduran dirinya sebagai PNS. Melalui tim suksesnya, secara resmi SK pengunduran diri Brahmaputra sebagai PNS diserahkan ke Kantor KPU Bangli, Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 14.00 wita.
Penyerahan SK pengunduran Brahmaputra tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Pemenangannya, I Dewa Agung Adi Oka, didampingi Ketua DPC Demokrat Bangli, I Komang Carles dan Sekertaris Koalisi Rakyat Bangli Bersatu (KRBB), Anak Agung Adi Wiraguna dan diterima langsung oleh Ketua KPU Bangli, I Dewa Agung Lidartawan didampingi Komisioner KPU Bangli lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Dewa Adi Oka menjelaskan dengan menyerahan SK tersebut ke KPU, maka komitmen paslon nomer urut dua IB Brahmaputra-Ketut Ridet (BPR), sudah tidak ada lagi masalah. Sesuai SK Menteri Agama nomer B.II/3P/12911 yang ditandatangani per 6 Oktober lalu, menjelaskan bahwa IB Made Brahmaputra, secara resmi mengundurkan diri atas permintaannya sendiri. Karena itu, yang bersangkutan berhak mendapatkan pensiun secara otomatis. “Secara prosedur peraturan mengenai PNS yang megundurkan diri ketika sudah memiliki masa kerja minimal 20 tahun dan sudah berusia minimal 50 tahun, ketika telah mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, maka ia otomatis akan mendapatkan hak pensiun,” ujarnya.
Sekedar diketahui status IB Brahmaputra sebagai PNS dan menjadi Dosen di Sekolah Tinggu Agama Hindu (STAH) Puja Mataram, dengan golongan IV C. Dijelaskan juga, Dewa Adi Oka pihaknya tidak ada maksud untuk menghambat jalannya Pilkada Bangli. Sebaliknya, tim BPR justru menginginkan Pilkada Bangli bisa berjalan dengan baik dan aman tanpa ada saling mencederai. “Selama ini, SK pak Ida Bagus masih berproses. Dengan ini, kami telah membuktikan tidak ada keterlambatan yang kami lakukan untuk mengajukan semua persyaratan calon,” tegasnya.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku persyaratan calon harus sudah terpenuhi selama 60 hari setelah ditetapkan, tanggal 24 Agustus lalu. Dengan kata lain, batas waktunya sampai tanggal 24 Oktober 2015 mendatang. Jika lewat dari itu, dipastikan akan digugurkan dari pencalonan. “Dengan penyerahan SK Pengunduran diri sebagai PNS dari Gus Aji Brahmaputra ini, sudah tidak ada lagi masalah yang mendasar untuk pelaksanaan Pilkada Bangli,” tegas Ketua KPU Bangli Dewa Lidartawan.
Dengan demikian, dipastikan, secara resmi pasangan calon yang bakal bertarung dalam Pilkada Bangli berjumlah dua pasangan calon masing-masing pasangan nomor urut satu, I Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Arta (gita) dan pasangan nomor urut dua, IB Brahmaputra – I Ketut Ridet (BPR). “Dengan ini juga sudah dipastikan ada dua Paslon di Bangli, kini tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yakni masa kampanye, masa tenang dan pencoblosan,” pungkasnya.ard
Komentar