Jalani 16 Adegan, Ibu Pembunuh Bayi Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 15 Oktober 2015
00:00 WITA
Denpasar
2953 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Penyidik Polsek Denpasar Selatan (Densel), Kamis (15/10) siang menggelar rekonstruksi atau reka adegan ibu pembunuh bayi. Pelaku bernama Hariyanti Lendek (20) yang tega membunuh bayinya usai melahirkannya di Perumahan Grand Sambada nomor 2A, Jalan Suwung Batan Kendal Sesetan, Denpasar Selatan. Sebanyak 16 adegan dilakukan oleh perempuan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Heriyanti tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.15 Wita dan langsung masuk ke rumah majikannya dengan pengawalan ketat polisi. Dalam rekontruksi itu terlihat aksi keji pelaku yang memegang leher anaknya pada saat melahirkan lalu mencekik dan menikamnya.
Meski demikian, pelaku terlihat menyesali perbuatannya itu karena beberapa kali harus mengusap air matanya. Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Gede Sumena mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyesuaian keterangan pelaku saat di periksa dengan kejadian di TKP.
"Ini bagian dari prosedur. Jadi, memang harus dilakukan untuk cros-cek kebernarannya," ungkapnya, di lokasi kejadian Kamis, (15/10).
Dikatakan Sumena, pelaku menjalankan 16 adegan semuanya sesuai dengan keterangannya di BAP. Meski demikian, namun polisi memecahkan beberapa adegan yang dimungkinkan untuk menjadi dua adegan.
"Kalau adegannya memang ada 16. Namun, kita juga perlu memecahkan beberapa adegan supaya lebih detail," terangnya.
Pelaku melahirkan dalam posisi duduk di closet. Setelah diambil dari dalam closet, bayi itu diletakkan di pahanya. Sejenak mengamati wajah buah hatinya, pelaku mengambil pisau dan memotong tali pusar. Perbuatan kejam pun mulai terlihat ketika tangan tersangka membekap mulut anaknya supaya tidak menangis. Selanjutnya, tersangka meletakkan anaknya di lantai.
Pada adegan 9-10, tersangka memperagakan pembunuhan dengan cara menusuk leher kiri, dada kanan serta ulu hati anaknya. Setelah dipastikan meninggal, bayinya dimasukkan dalam almari dibawah wastafel. Dalam reka ulang, juga memperagakan satpam perumahan memanjat pintu terali samping teras rumah lantaran pemilik rumah curiga pembantunya melahirkan setelah Reni tidak mendapati tersangka berada di kamar.
"Pelaku menghabisi nyawa buah hatinya itu pada adegan ke 13 dan 14. Dimana, pelaku mencekik leher putrinya itu hingga tewas. Untuk memastikannya, pelaku selanjutnya menusuknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku," urainya.
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 341 tentang pembunuhan dengan ancamannya 7 tahun penjara.ids
Komentar