Jaksa Gianyar Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana LPD
Kamis, 08 Oktober 2015
00:00 WITA
Gianyar
3220 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar secara resmi Kamis 8/10) kemarin menahan 3 orang tersangka diduga pelaku korupsi dana LPD Desa Kerta, Payangan, tersangka A.A. Ambara Putra (kasir), Ni Wayan Rusnadi (Staf tata usaha/bagian pembukuan) dan Ni Wayan Juliantari (bagian tabungan). Kejaksaan menahan 3 orang tersangka karena tim penyidik sudah merampungkan berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.Tiga orang tersangka diduga telah mengkorupsikan dana LPD mencapai Rp.3,5 Milyar.
Kedatangan 3 orang tersangka kekantor Kejaksaan Negeri Gianyar sekitar pukul 10.00 Wita. Ketiga orang tersebut masuk kedalam ruangan jaksa untuk melengkapi pemeriksaan.Tiga tersangka juga diperiksa kesehatannya.
Setelah 3 tersangka usai diperiksa sekitar pukul 12.00 Wita langsung diangkut dengan mobil Kejaksaan Gianyar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. Nampak pihak keluarga yang mengantar dengan wajah bersedih.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahadi, SH mengatakan 3 orang tersangka ditahan karena pemberkasan sudah rampung. Dimana tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka ditahan guna memudahkan dalam proses hukum. Selain itu, guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi yang lain.”Sebelum tersangka ditahan kesehatannya juga diperiksa,”jelasnya.
Dikatakan dalam modusnya mereka membuat laporan palsu seolah-olah LPD Kerta tetap laba atau untung sehingga para tersangka dapat keuntungan. Para pelaku meminjamkan uang LPD hingga keluar Gianyar seperti ke Buleleng, Karangasem dan Bangli. Atas ulah para pelaku, pihak LPD dirugikan mencapai Rp.3,5 Milyar.gus
Komentar