PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tinggi, Pemasungan Di Bali Diperkirakan Mencapai 360 Kasus

Kamis, 08 Oktober 2015

00:00 WITA

Bangli

3116 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com - Sesuai hasil penelitian sejumlah ahli, angka kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terbilang cukup tinggi. Estimasinya, sesuai penelitian di Bali tahun 2008 dan penelitian lainnya diperkirakan angka pemasungan mencapai 9 kasus per 100 ribu orang. Hal ini diakui, Kabid Pelayanan Medik RSJP Bali, dr. Dewa Gede Basudewa, Sp.KJ saat ditemui Kamis (08/10/2015). “Sesuai hasil penelitian kasus pemasungan di Bali cukup tinggi,” ungkapnya.

Lanjut dia, sesuai tiga hasil penelitian kasus gangguan jiwa , diestimasikan kasus pemasungan mencapai 90 orang per satu juta penduduk. “Dengan kata lain, kalau di Bali jumlah penduduknya kini empat juta lebih berarti kasus pemasungan bisa mencapai 360 kasus. Ini yang masih kita buktikan,” jelasnya.  Terhadap kasus pemasungan itu, pihat RSJP Bali sendiri sejatinya telah mempunyai program jemput bola. “Cara pemasungan adalah cara yang tidak manusiawi. Tapi kecendrungan masyarakat, melakukan itu karena malu, tidak ingin merepotkan orang lain sekaligus ingin merawat pasien secara langsung,” sebut dr. Basudewa.

Karena itu, pihakya mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai menerapkan cara pemasungan karena melanggar melanggar peraturan perundang-undangan. Bahkan pelaku atau keluarga yang melakukan pemasungan bisa diancam pidana.  “Namun dengan program jemput bola yang kita lakukan, tahun 2015 kita sudah berhasil menangani sebanyak 37 kasus pemasungan. Sementara total dari tahun 2011, kita berhasil menangani 125 kasus,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri kasus pemasungan tersebut kemungkinan masih ada di masyarakat. Selain itu, diperkirakan banyak juga ODGJ yang ditelantarkan oleh keluarga. “Untuk di rumah sakit saja, pasein terlantar mencapai 57 orang,” jelasnya. Telantar yang dimaksud adalah pasein yang sejak bertahun-tahun tidak diketahui identitas keluarganya. Selain itu, juga tidak pernah dijenguk keluarga. “Kebanyakan pasein yang terlantar ini, datang ke rumah sakit diantar oleh dinas sosial yang ditemukan berkeliaran dijalan,” jelasnya.   

Disisi lain, dr. Basudewa menjelaskan, sejatinya ketika seseoarang merasa tidak nyaman dengan sesuatu akibat tekanan dalam dirinya,  sudah  dikatagorikan mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga gangguan kejiwaan bisa menimpa siapa saja dan semua orang pernah mengalaminya dalam hidupnya. Hanya saja, gangguan kejiwaan tersebut masih diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan,  ringan,  sedang dan berat. “Untuk pasien yang diterima kebanyakan sudah masuk dalam katagori gangguan jiwa berat. Mereka ini, cenderung berhalunisasisehingga menunjukkan prilaku yang aneh,” tegasnya.

Karena itu, untuk bisa terhindar dari gangguan jiwa disarankan, mesti melakukan pola makan yang teratur,  istirahat yang cukup, olahraga rutin dan memanfaatkan waktu senggang dengan sebaik-baiknya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\