PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Saat Mediasi Kapolres Ungkap Lima Pelanggaran , Kasus Kesurupan Langkaan Mencair

Jumat, 02 Oktober 2015

00:00 WITA

Bangli

4415 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com - Kasus kesurupan masal yang terjadi di Banjar Langkaan Desa Landih, Bangli benar-benar mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.  Pasalnya, akibat kasus ini sedikitnya 4 Kepala Keluarga atau sekitar 10 orang warga dusun Langkaan terancam dikucilkan karena dituduh memiliki ilmu hitam atau pengeleakan. Tindak lanjut dari kasus berbau niskala ini, Pj Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra langsung berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan kedua kubu yang terlibat konflik. Pertemuan dilakukan Jumat (02/10/2015) di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dihadiri tokoh banjar langkaan, pemangku, PHDI, Kapolres Bangli beserta jajaran serta Dandim 1626 Bangli beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut hadir juga beberapa warga langkaan dan juga perwakilan dari orang yang tertuduh.  

Kapolres Bangli AKBP Danang Benny Kusprihandono meminta kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik tersebut. Pasalnya jika tidak diakhiri maka akan membuat konflik ini semakin meluas. Dirinya juga mengungkapkan jika dalam kasus tersebut terdapat lima pelanggaran yang telah terjadi, antara lain perusakan, pencemaran nama baik, penghilangan hak, penganiaayaan, serta menghalangi aparat mendatangi lokasi kejadian. "Namun kami tidak mau mengungkap itu, kami hanya meminta agar semua warga menerima kembali warga yang dituduh dan menjadikan mereka sebagai keluarga seperti sedia kala," jelasnya.

Dijelaskan, dalam hal ini pihaknya tetap menginginkan agar penyelesaian kasus yang bermula dari kesurupan tersebut bisa dilakukan secara adat. Karena ini, masih dikatagorikan masih dalam proses pencegahan. “Kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan secara baik, jangan sampai kami yang menyelesaikannya,” sebutnya. Lanjut dia, jika statusnya naik menjadi daerah konflik. Maka penyelesaian kasus ini, dipastikan akan menyebabkan wilayah setempat menjadi berbeda dengan memberlakukan pembatasan jam malam diwilayah setempat.  

Sementara Dandim 1626 Bangli Letkol Inf. Agus Wahyudi juga meminta untuk mengakhiri konflik tersebut secara damai. Jika hal tersebut berlanjut maka yang akan terjadi adalah perang saudara. "Jadi harus segera diakhiri konflik ini, jika tetap akan terjadi maka tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan konflik jangka panjang karena dari orang yang tersakiti menyimpan dendam," terangnya.

Kepala Dusun Banjar adat Langkaan Nyoman Sunarsa menuturkan siap menerima orang yang dituduh tersebut, dengan lapang dada dan menganggap kembali sebagai bagaian dari warga Langkaan. Hanya saja warga Langkaan meminta agar kesepuluh orang tersebut menyucikan diri. "Kami siap menerima dengan syarat bertaubat tidak mengulangi lagi. Ilmu hitam yang dimiliki harus dihilangkan seluruhnya," tegasnya.

Sementara itu Pj Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra menyayangkan adanya kasus tersebut. Dirinya meminta agar kesepakatan damai harus dilakukan. "Mediasi ini adalah ajang untuk berdamai. Sehingga tidak ada lagi konflik seperti ini," pintanya. Pj Bupati Bangli juga mengingatkan ajaran-ajaran agama Hindu, soal Tatwam Asi, Tri Kaya Parisuda. “Menyakiti orang lain sama dengan menyakiti diri sendiri. Untuk itu, saya harap semua bisa berlapang dada,” sebutnya.

Disisi lain, Ketua PHDI Bangli Nyoman Sukra mengungkapkan mengutip pernyataan sulinggih, kalau kerauhan dewa terjadi di Pura. “Tidak ada kerahuan dewa, sampai masuk ke rumah-rumah,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya juga mewanti-wanti seluruh pihak agar berlapang dada segera menyelesaikan kasus ini agar tidak terus melebar.ard


Komentar

Berita Terbaru

\