Warga Manukaya Tuntut Hak Istana Kepresidenan
Kamis, 01 Oktober 2015
00:00 WITA
Gianyar
3909 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Warga Manukaya, Tampaksiring, Gianyar, menuntut hak ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk pembangunan Istana Kepresidenan Tampaksiring. Tuntutan warga mengikuti jejak Puri Tampaksiring yang sudah terlebih dahulu menggugat Negara untuk pengalihan lahan puri.
Lima kepala keluarga dari Banjar Manukaya yang didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, SH, melalukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (1/10). Kuasa hukum penggugat, Wayan Koplogantara menjelaskan, warga dari Manukaya yang terdiri dari 5 orang memiliki tanah yang saat ini telah berdiri Istana Kepresidenan Tampaksiring, pengambilan lahan terjadi di tahun 1963, saat terjadi proses pembangunan istana. Gugatan ini mengikuti jejak Puri Tampaksiring yang telah lebih dahulu menggugat atau tuntutan hak kepada Negara. “Sudah 50 tahun lebih tanah warga Manukaya dibebaskan oleh Negara tapi sampai saat ini belum pernah diberikan ganti rugi, baik berupa uang maupun tanah pengganti” jelas Wayan Koplogantara.
Diungkapkannya, ada juga lahan di Pura Cangi yang dibebaskan pada tahun yang sama untuk tujuan pembangunan istana, namun juga tidak diberikan pengganti oleh pemerintah sehingga pengemong pura mendirikan pura di teba (tegalan) pura. “Saya harap PHDI bisa mendengar apa yang kami katakan dan mengecek ke lokasi, sebab pura merupakan tempat suci bagi umat Hindu” ungkapnya.
Lebih lanjut Koplogantara mengatakan, gugatan kelima warga Manukaya, terdaftar dalam perkara No. 177/G/2015 PN Gianyar dan No. 178/G/2015 PN Gianyar, dimana 1 berkas perkara ada yang berisi gugatan dari 2 warga yang tanahnya dijadikan lokasi istana dan gugatan 3 orang lainnya yang tanahnya dijadikan mess Polisi Militer dan mess staff Istana Kepresidenan. Sedangkan gugatan Puri Tampaksiring akan menerima keputusan pada tanggal 6 Oktober 2015 nanti. “Sebelumnya sudah diupayakan mediasi lewat Sesneg dan pengadilan tapi tetap juga mentok hingga kami melakukan gugatan secara hukum. Yang kami gugat diantara, Kepala Istana Tampaksiring sebagai tergugat 1, Menteri Sekretaris Negara RI selaku tergugat 2, Menteri Keuangan RI selaku tergugat 3 dan Gubernur Bali selaku pemberi SK hak pakai lahan” tambahnya.
Salah seorang warga Manukaya yang melakukan gugatan mengatakan, pada tahun 1963 saat warga pemilik lahan yang akan dibangun istana sempat dijanjikan ganti rugi untuk lahan yang diambil alih dan diberikan tenggat waktu untuk segera pindah. Karena jika tidak pindah akan digusur paksa dengan bulldozer sedangkan kalau mau pindah akan diganti rugi tanah dan bangunannya. Tetapi pada tahun 1965 terjadilah peristiwa G30S/PKI, membuat warga tidak berani untuk menanyakan janji pemerintah untuk ganti rugi. “Apalagi saat jaman Pak Harto warga tidak ada yang berani menuntut janji ganti rugi, walau tidak ada intimidasi saat itu. Padahal tanah saya seluas 44 are yang diambil alih Negara untuk pembangunan istana” jelas Wayan Jaya yang sudah 50 tahun tinggal di lahan milik orang lain karena belum mendapat ganti rugi.gus
Komentar