SK Pengunduran Diri ‘Digantung’, Brahmaputra Yakin Tak Terlambat
Minggu, 27 September 2015
00:00 WITA
Bangli
3384 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Meski sudah sebulan lebih penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Bangli telah dilakukan KPU Bangli. Nyatanya, hingga kini salah satu syarat penting yakni SK Pengunduran Diri sebagai PNS yang mesti dilampirkan pasangan IB Brahmaputra yang berpasangan dengan I Ketut Ridet (BPR) masih gabeng. Belakangan diketahui, SK Pengunduran diri Brahmaputra sebagai PNS masih ‘digantung’ di Departemen Agama (Depat) RI.
Dampaknya, hal ini sempat menjadi pertanyaan berbagai kalangan di Bangli. Dikonfirmasi Minggu (27/09/2015), Brahmaputra mengakui hal itu. Dijelaskan, dirinya sejatinya mengajukan permohonan pengunduran diri. Kata dia,
PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 20 tahun, ketika sudah mengajukan pengunduran diri maka secara otomatis pemberhentian dengan hormat akan diprose dan tetap mendapatkan hak pensiun. "Itu tidak perlu di perdebatkan lagi, tetapi kalau saya mengajukan berhenti atas permintaan sendiri dengan masa kerja dibawah 20 tahun otomatis saya tidak dapat hak pensiun" tegasnya.
Didalam UU pun dijelaskan bahwa hal tersebut untuk menghargai jasa dari pekerja yang sudah mengabdikan diri lebih dari 20 tahun." Saya mendapatkan hak pensiun, tetapi hak yang tidak saya dapatkan adalah penghargaan kenaikan pangkat" tambahnya. P erlu diketahui status IB Brahmaputra sebagai PNS saat ini adalah golongan IV C, namun jika dirinya melanjutkan untuk pensuin penuh maka dirinya pensiun dengan status golongan IV D.
Disinggung mengenai SK pemberhentian dirinya kapan akan turun, Brahmaputra menjelaskan saat ini masih di proses di Depag RI di Jakarta. Jika dalam waktu dekat tersebut dirinya tidak bisa melampirkan SK pengunduran diri sebagai persyaratan dalam penyalonannya dirinya siap untuk digugurkan. "Saya siap untuk digugurkan, itu resiko bagi saya. Tapi saya yakin itu tidak akan terjadi, karena disana sudah diproses. Ada petugas KPU yang menyaksikan selama proses di Jakarta” tegasnya.
Sekadar diketahui, penetapan Brahmaputra sebagai Calon Bupati Bangli telah dilakukan oleh KPU Bangli pada tanggal 24 Agustus 2015. Saat itu, Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengingatkan sesuai aturan yang berlaku persyaratan SK Pengunduruan diri Brahmaputra harus sudah diterima paling lama 60 hari setelah ditetapkan. Dengan kata lain, sebelum tanggal 24 Oktober SK Pemberhentian sebagai PNS tersebut harus sudah disetorkan ke KPU. Jika tidak, dipastikan yang bersangkutan akan digugurkan.ard
Komentar