PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Ringkus ABG hingga Tukang Ojek Edarkan Narkoba

Sabtu, 26 September 2015

00:00 WITA

Denpasar

3158 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar,suaradewata.com- Daftar jumlah anak di bawah umur yang menjual narkoba bertambah. Ini seiring ditangkapnya seorang anak berinisial DI. Anak Baru Gede ini (ABG) ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu 3 paket. Diduga DI adalah seorang pengedar narkoba di kota Denpasar.

Pegawai salon ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di kosnya di seputaran Jalan Pulau Galang Denpasar, Rabu (23/9) pukul 18.45 Wita lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1,45 gram.

Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai mengedarkan narkoba berdomisili di seputaran Jalan Pulau Galang. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan.

"Ternyata informasi itu benar. Sehingga pelaku langsung kita tangkap," ungkat Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Sabtu (26/9).

Polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram sebanyak itu. Pasalnya, kepada petugas ia mengaku mendapatkan barang bukti sebanyak itu dari seseorang yang tidak ia kenal via telepon kemudian modus pengambilan barangnya dengan cara tempelan.

"Itu yang masih kita dalami keterangan tersangka ini. Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," tuturnya.

Selain meringkus pelaku di bawah umur, polisi juga meringkus dua orang pengedar lainnya masing-masing berinisial AR (27) dan NJ (40) pada Senin (21/9).

Awalnya, polisi membekuk AR di seputaran Jalan Besakih Denpasar pada pukul 15.30 Wita. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai buruh ini polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,18 gram dan ekstasi 5 butir. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya NJ.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tukang ojek itu di seputaran Jalan Sri Krisna Kuta, Kabupaten Badung pukul 18.00 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat total 13,31 gram dan 5 butir ekstasi.

"Mereka berdua ini satu jaringan dan berstatus sebagai peluncur. Masih kita kembangkan juga untuk mencari bandar besarnya," terang Ganefo.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengedar narkoba, SA (27) di seputaran Jalan Cargo Denpasar, Sabtu (19/9) pukul 16.00 Wita. Dari tangan Satpam ini polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,08 gram.

"Pengakuannya juga sama, yaitu mendapatkan barang ini dari seseorangyang tidak ia kenal via telepon kemudian modus pengambilannya dengan cara tempelan. Ini yang masih kita dalami," demikian Gede Ganefo.ids


Komentar

Berita Terbaru

\