Satpol PP Kabupaten Gianyar Amankan Orgil
Selasa, 22 September 2015
00:00 WITA
Gianyar
3311 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com - Karena sering mengamuk dan menganggu ketertiban umum, Made Artika (27) warga Banjar seme Gading Klusu, Pejeng kelod, Tampaksiring yang sejak berumur 3 tahun divonis mengalami gangguan jiwa diamankan anggota Satpol PP Gianyar. Saat diamankan pria ini melakukan perlawanan dan sempat mengamuk. Orgil ini dimankan Satpol PP Gianyar dirumahnya, Selasa (22/9) karena atas permintaan pihak keluarga.
Menurut kakaknya Artana, adiknya ini sudah mengalami gangguan jiwa sejak berumur 3 tahun namun karena pertimbangan dengan keluarga, Artika tidak di rawat di RSJ Bangli. Karena adiknya akhir – akhir ini sering mengamuk dan meresahkan masyarakat sekitar, kami meminta pertolongan dari satpol pp Kabupaten Gianyar untuk mengamankannya.
“Sebelum di laporkan ke Satpol PP, Kami sempat berkonsultasi dengan Puskesmas pejeng. Setelah berkonsultasi, dari Pihak Puskesmas pejeng menyarankan kami melapor ke Satpol PP untuk mengamankan Artika Guna dibawa ke RSJ Bangli” terang Artana.
Mendapat laporan warga, 3 orang anggota Satpol PP Gianyar di bawah pimpinan Kasi Operasinal Trantib, I Wayan Suala Susila langsung mendatangi lokasi bersama perangkat desa setempat. Kasi Op dan Trantib, I Wayan Suala Susila mengatakan orgil itu di amankan Satpol PP atas permintaan pihak keluarga karena sering mengamuk dan menggangu ketertiban umum sesuai Perda No. 12 Tahun 1992 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.gus
Komentar