PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pekak Bandar Judi Kocokan Diciduk

Senin, 21 September 2015

00:00 WITA

Bangli

3603 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Upaya pemberantasan judi diwilayah hukum Polres Bangli terus digencarkan. Kali ini, jajaran Polsek Kintamani berhasil  menciduk seorang bandar judi kocokan asal Banjar/Desa Batur Utara, Kintamani, Bangli. Pelaku seoarang kakek alias pekak berinisial Wayan S (60) asal desa Mengani, diciduk Buser Unitreskrim Polsek Kintamani. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Sesuai informasi yang dihimpun Senin (21/9/2015), penangkapan pelaku dilakukan Sabtu (19/9) sekitar pukul 17.00 wita lalu. Penangkapan bandar kocokan ini berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa pelaku kerap menggelar permainan dadu kocokan. Berbekal kabar tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku menggelar permainan di Mengani. Sejumlah Buser langsung bergerak dan menangkap pelaku tersebut. Selain itu polisi juga menangkap warga Mengani yang diduga sebagai pemasang, Komang Artawan alias Komang Dog.

Kanitreskrim Polsek Kintamani, AKP Dewa Gede Oka, seizin Kapolsek Kompol Dewa Mahaputra mengatakan, selain mengamanan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.  Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah dadu; satu set talam dan ember; satu lembar perlak bergambar; alas plastik biru; uang tunai Rp 848 ribu serta tas kecil merah kombinasi biru. ‘’Kedua pelaku sudah kita amankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditahan di Polsek Kintamani, untuk proses hukum lebih lanjut.ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\