Kuras ATM Paman, ABG di Polisikan
Rabu, 16 September 2015
00:00 WITA
Jembrana
2281 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Seorang pemuda yakni Agung Dwi Dipa Sifa,19 asal Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana diamankan polisi. Pasalnya, diketahui mencuri ATM milik pamannya dan menguras uangnya hingga 22 juta.
Ditangkapnya pelaku berawal dari laporan korban Gusti Agung Ngurah Adnyana,53 yang tiada lain adalah paman pelaku. Karena setelah mengecek saldo tabungan di BRI unit Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana pada Jumat (21/8) lalu, saldo yang ada dalam ATM-nya hilang sebesar 22 juta. Namun pada saat itu tidak langsung dilaporkannya ke pihak berwajib. Namun lantaran lama tidak diketahui, sehingga hal ini dilaporkan ke pihak yang berwajib. Sehingga pihak berwajib langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, dengan mengecek di CCTV sehingga cirri-ciri yang mengambil uang tersebut diketahui yang tiada lain keponakan korban. Sehingga pihak yang berwajib langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah menghilang sejak beberapa hari tersebut. Alhasil, pihak berwajib pada senin (14/9) sekitar pukul sekitar pukul 15.30 wita di POM Bensin Jalan Raya Soka Tabanan dan langsung digiring ke Mapolres Jembrana.
Kasat, Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jembrana Iptu Gede Sedana mengatakan,seizin Kapolres Jembrana mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah pihaknya mengecek di CCTV mesin ATM. Dari pengakuan pelaku, sebenarnya aksi nekatnya ini dilakukan sejak tahun 2015 lalu. “Ini dilakukan oleh pelaku sejak lama. Dia (Pelaku red-) mengetahui nomor PIN ATM pamannya karena pelaku memang sering disuruh mengambilkan uang oleh pamannya,” katanya
Lebih lanjut, Gede Sedana mengatakan, dalam melakukan aksinya ini pelaku mengambil ATM pamannya dengaan sembunyi-sembunyi dengan menarik uang tersebut sebanyak lima kali. Yakni sebanyak Rp 5 juta empat kali dan Rp 2 juta sekali. Seluruh uang yang ditariknya tersebut dihabiskan untuk merayakan ulang tahunnya dan bermain judi. “Kini pelaku diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.dem
Komentar