PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Raba-raba Bocah SD, Pelajar SMK di Polisikan

Selasa, 15 September 2015

00:00 WITA

Jembrana

3191 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jembrana, suaradewata.com-Kasus pelecehan seksual yang dialami anak dibawah umur di Bumi Makepung Jembrana semakin hari semakin memprihatinkan. Pasalnya, kasus serupa kembali terjadi dan dilakukan oleh seorang pelajar SMK di Bumi Makepung Jembrana yang berinisial KWA,17, yang melecehkan bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana.

Dari informasi, terungkapnya aksi pencabulan tersebut berawal dari korban yang tidur bersama orang tuanya terus menggaruk garuk dan mengaku kesakitan di alat vuitalnya. Karena curiga dengan prilaku anaknya tersebut, sehingga orang tua korban mendesak mempertanyakan kepada anaknya.Akhirnya, korban mengaku kalau alat vitalnya selalu diraba-raba saat bermain dirumah pelaku. Bahkan korban mengaku kalau dirinya mengatakan kepada orang tuanya diancam tidak doiberikan main kerumah pelaku. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, sehingga orang tua korban naik pitam dan melaporkan hal ini ke Mapolres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra melalui Kaur Bin Ops Polres Jembrana Iptu Gede Sedana seizin Kapolres Jembrana, Selasa (15/9) membenarkan hal tersebut. “Pelaku ini sudah tiga kali melecehkan korban sehingga pelaku kita jerat dengan  pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. dem


Komentar

Berita Terbaru

\