Gelapkan 4 Sepeda Motor Agus di Juk Polisi
Senin, 14 September 2015
00:00 WITA
Gianyar
2660 Pengunjung
Gianyar, suaradewata.com– Putu Agus V (28)asal Medahan, Blahbatuh, Gianyar ditahan aparat dari Polsek Gianyar Senin (14/9) setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya. Dengan modus meminjam motor untuk menjemput istri, Agus berhasil menggelapkan empat buah sepeda motor yang dipinjam dari teman-temannya.
Kapolsek Kota Gianyar Kompol I Made Oka didampingi Kanitreskrim Iptu I Made Tama menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan sepeda motor ini berawal dari laporan korban I Made Trisnayasa (27) yang beralamat desa Petak, Gianyar, melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio yang dipinjamkan kepada tersangka Putu Agus V pada 10 September lalu. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya diketahui jika sepeda motor tersebut digadaikan Putu Agus V kepada temannya sebanyak 2,5 juta rupiah di Seronggo, Gianyar. “Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mau menjemput istrinya, tapi ternyata digadaikan ke tempat temannya yang lain,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, saat akan ditangkap tersangka sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka Putu Agus V yang gemar tajen ini diketahui jika tersangka sudah melakukan penggelapan 4 sepeda motor yang semuanya milik teman tersangka dengan dalil yang sama. “Sepeda motor digadai di beberapa tempat berbeda kisaran 1 juta-2 juta rupiah” imbuh Kompol Made Oka.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus penggelapan oleh tersangka Putu Agus V, petugas baru mengamankan 3 sepeda motor yang telah digadaikan tersangka antara lain, Yamaha mio milik Made Trisnayasa yang digadai Rp. 2,5 juta pada Gusdek asal Seronggo, Yamaha Jupiter MX milik Gedu asal Maspait, Blahbatuh digadai Rp. 2 juta rupiah pada Pande asal Beng, Gianyar dan Yamaha Jupiter Z milik Among asal Keramas, Blahbatuh digadai Rp. 1,5 juta pada Pak Ribek asal Sengguan, Gianyar. Kini tersangka yang mendekam di tahanan Polsek Gianyar terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.gus
Komentar