PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dana Pengamanan dan Honor Minim, Pilkada Bangli Terancam

Jumat, 11 September 2015

00:00 WITA

Bangli

2214 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Kisruh dana pengamanan dan honor penyelenggara Pilkada Bangli yang tak kunjung tuntas, benar-benar membuat  Pilbub Bangli terancam batal digelar. Hajatan pesta demokrasi yang rencananya akan digelar secara serentak pada tanggal 9 Desember mendatang kemungkinan bisa diundur. Hal ini diakui Ketua Panwaslu Bangli, I Nengah Sandiartha bersama Ketua KPU Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (11/09/2019).

Ketua Panwaslu Bangli, Nengah Sandiartha menengaskan kemungkinan Pilbub Bangli terancam diundur sangat besar. “Iya, potensi Pilbub Bangli diundur bisa terjadi,” tegasnya. Lanjut Sandiartha, salah satu pemicunya karena persoalan honor yang diterima penyelenggara pemilu, baik Panwas dan KPU beserta jajaranya dinilai sangat minim dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain. Pasalnya sesuai SK Bupati Bangli, honor yang diterima penyelenggara pemilu maksimal Rp 2,5 juta untuk ketua dan untuk anggota menyesuaikan.

Sementara didaerah lain, secara kompak telah disepakati honor untuk ketua Rp 6,5 juta dan untuk anggota Rp 5,5 juta sesuai permendagri no.44 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri No. 51/2015. Hal ini juga telah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disekapati oleh enak kabupaten/kota se-Bali yang akan melaksanakan Pilkada serentak. “Honor yang diberikan kepada kami sangat standar. Harus diketahui, Panwas bukan dibentuk oleh Perpres melainkan dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Kalau didaerah lain bisa, kenapa di Bangli tidak bisa. Ini kan aneh,” sesalnya. Terlebih sesuai hasil konsultasi di Mendagri, sejatinya diisyaratkan honor untuk penyelenggara Pemilu diatur oleh Permendagri tersebut.

Dampaknya, karena kisruh aturan pemberian honor tersebut selama dua bulan terakhir honor penyelenggara pemilu mulai dari PPL, Panwascam hingga Panwaslu Kabupaten tidak ada yang menerima honor. “Selama ini, protes terus mengalir dari PPL dan Panwascam, karena belum bisa menerima honor selama dua bulan terakhir,” tegasnya.  

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Bangli, Dewa Agung  Gede Lidartawan. Kata dia, setelah konsultasi ke Mendagri sudah dipastikan bahwa Permendagri sebelumnya sudah jelas mengatur, honor untuk penyelenggara Pilkada di Bangli sesuai  kesepakatan NPHD. Karena itu, lanjut dia, kemungkinan Pilbub Bangli terancam mundur juga bisa terjadi. “Potensi Pilbub Bangli terancam mundur, bisa saja terjadi kalau persoalan itu tidak segera disikapi,” jelasnya. Hanya saja untuk di KPU, tidak mungkin kami mundur karena kami adalah lembaga yang menetap. “Tapi itu kita kembalikan kepada PPK dan PPS. Jika dipaksakan, itu juga tidak baik. Selayaknya, karena ada enam kabupaten/kota di Bali yang menyelenggarakan Pilkada, semestinya melalui KPU Bali yang akan memfasilitasi diharapkan juga Pilbub Bangli bisa berjalan lancar dan baik,” sebutnya.

 Terkait persoalan ini, rencananya Senin tanggal 14 September 2015, jajaran Panwaslu Bangli dan KPU Bangli akan menggelar rapat koordinasi bertempat di KPU Propinsi Bali melibatkan Bawaslu, KPU Pusat, termasuk Polda Bali yang secara khusus membahas wacana Pilbub Bangli yang terancam berantakan akibat persoalan honor tersebut. “Keputusan apakah Pilbub Bangli akan jalan atau batal, setelah tanggal 14 September ini. Kalau memang dalam pertemuan nanti, tidak ada penyelesaian tentang honor yang diterima penyelenggara pemilu di Bangli, sebaiknya iya memang Pilbub Bangli ditunda saja,” pungkasnya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\