PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

6 Pengedar Narkoba Dibekuk, Dua Diantaranya Security dan DJ

Rabu, 09 September 2015

00:00 WITA

Denpasar

3184 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Seorang security berinisial NM (37) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Warga Banjar Padang Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung ini diringkus seputaran Jalan Marlboro Denpasar, Selasa (1/) pukul 19.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,31 gram. "Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Denpasar, Rabu (9/9).

Dikatakan Ganefo, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada seseorang di Banjar Padang Kerobokan dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan. "Pada saat tersangka di jalan kita lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu ini. Kita masih kembangkan lebih lanjut terkait asal usul barangnya ini," terangnya.

Keesokan harinya, Rabu (2/9) pukul 14. 00 Wita, polisi meringkus pengedar narkoba lainnya berinisial POP (26) di tempat kosnya di Jalan Pulau Singkep Denpasar. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai Disc Jokey (DJ) ini polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat 1,86 gram.

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan. Penangkapan terus berlanjut. Jumat (4/9) pukul 22.00 Wita, polisi menciduk dua orang pengedar masing-masing berinisial AP (41) dan HP (38) di sebuah kos-kosan di Jalan Cokroaminoto Denpasar. Dari dalam kamar kos itu polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,21 gram. "Sabu-sabu ini juga akan diedarkan," tuturnya.

Penangkapan ditutup dengan meringkus pengedar berinisial EJP (21) dan DAA (28) pada Sabtu (5/9). EJP dibekuk di seputaran Jalan Gunung Batukaru Denpasar pukul 20.10 Wita. Dari tangan pria pengangguran ini polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,17 gram.  Sementara DAA ditangkap di Jalan Gunung Batur Denpasar pukul 23.30 Wita ini polisi menyita barang bukti 9 paket sabu-sabu dengan berat total 1,16 gram dari tangan.

"Mereka hanya kebetulan saja tangkapnya dalam sehari dan waktunya berdekatan, tetapi mereka tidak ada saling kaitan atau kenal," ujar mantan Kapolsek Kuta ini.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari para tersangka untuk mengembangkan lebih lanjut guna mengungkap bandar besarnya.

"Kita masih dalami pengakuan mereka terkait asal muasal barang ini. Pengakuan mereka semua sama, yaitu dapat dari seseorang yang tidak mereka kenal via telepon dan modus pengambilan dengan sistim tempelan. Ini yang terus kita dalami," tukas mantan Kasat Intel ini. ids


Komentar

Berita Terbaru

\