Margriet dan Agus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 07 September 2015
00:00 WITA
Denpasar
2172 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Tersangka Margriet CM (60) kasus penelantaran anak dan pembunuhan dilimpahkan secara terpisah dari tersangka Agustinus TH (25) di Kejari Denpasar, Senin (7/9) tepat pukul 10.00 Wita. Kedua tersangka kasus pembunuhan Engeline Christine Margriet Megawe (8) dilimpahkan secara bergantian. Mengawali turun dari mobil milik Sabhara Polresta Denpasar adalah ibu angkat Engeline dengan pengawalan ketat langsung memasuki ruang Kasi Pidum Kejari Denpasar.
Hanya jeda 3 menit, giliran tersangka asal Sumba NTT, dikeluarkan dari kendaraan Ranger milik Sabhara Polresta Denpasar. Hanya saja, bedanya pemuda berumur 25 tahun yang mengenakan seragam tahanan Polresta Denpasar ini langsung masuk ruang tahanan di bagian belakang lorong Gedung Kajari Denpasar.
Dalam pelimpahan tersebut hadir pula para pihak di antaranya, pengacara Margriet, Dion Pongkor, Aldrian Napitupulu, Jefry Kam. Sementara pengacara Agus Tae Hambamay, Haposan Sihombing dan tim advokasi dari Pusat Pelayan Terpadu Perlindunan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapura dan beberapa staf lainnya. Para penyidik dari Polresta Denpasar dan Polda Bali juga ikut dalam proses serahterima tersebut. Sementara dari keluarga Margriet, hadir anak kandungnya yakni Christine Margriet Megawe. Menariknya, Christine datang langsung menuju ke toilet. Bahkan, wanita berparas cantik ini lama di toilet sampai-sampai petugas piket ikut mencarinya ke toilet.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua menjelaskan, proses pemeriksaan berkas dan barang bukti memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena seluruh berkas dan barang bukti akan diperiksa secara detail. "Kita lakukan pemeriksaan secara bergantian. Lebih dahulu pada pengecekan berkas dan barang bukti dari tersangka Margriet," tuturnya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9).
Setelah semua barangbukti yang dicantumkan dalam berkas dianggap lengkap, kata Imanuel nantinya kedua tersangka kasus pembunuhan Engeline ini akan langsung dititip di Rutan Lapas Kerobokan.
"Di Lapas Kerobokan sifatnya hanya titipan," jelasnya.
Soal kapan nantinya keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel meyakinkan setelah semua dinilai lengkap dan sesuai maka akan secepatnya diajukan ke persidangan. Bahkan katanya, berkas untuk dakwaan juga sudah disiapkan.
"Semua sudah kita siapkan lebih awal, termasuk dakwaan dari masing-masing tersangka. Secepat mungkin kita akan bisa ajukan ke persidangan," ungkapnya.
Menurut pengacara Magriet Dion Pongkor, pihaknya berhak mendapatkan salinan berkas pelimpahan ke Kejari Denpasar. Dari situlah diketahui apakan penyidik sudah mengikuti petunjuk atau belum.
"Kami ingin mengetahui apakah penyidik sudah mengikuti petunjuka jaksa atau belum. Karena kami yakin klien kami bukanlah pelaku pembunuhan Engeline yang sebenarnya," ujarnya.
Ia mengakui jika pasal yang disangkakan selama ini masih sama yakni 338, 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara pengacara Agus Tae, Haposan Sihombing juga mengatakan hal yang sama yakni pasal yang dikenakan terhadap kliennya tetap sama dengan tersangka Margriet.
"Soal perubahan pasal kita tunggu saja di persidangan nantinya. Namun kita yakin, klien kita akan dikenakan pasal yang ringan, ikut serta melakukan perbuatan atas perintah majikannya," ujarnya. ids
Komentar