Tunggu Disidang, Margriet dan Agus Ditahan di LP Kerobokan
Senin, 07 September 2015
00:00 WITA
Denpasar
2991 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua menjelaskan, Margriet dan Agus akan langsung dibawa ke Rutan Lapas Kerobokan.
"Setelah proses serahterima tersangka dan barang bukti, kedua tersangka yakni Margriet dan Agus akan langsung ditahan di Rutan Kerobokan," ujarnya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9).
Menurutnya, sampai saat ini barang bukti sudah berada di Kejaksaan Negeri Denpasar. Sementara untuk kedua tersangka sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah tiba di Kejaksaan Negeri Denpasar, akan dilakukan proses serahterima dari Penyidik Polda dan Polresta ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Menurutnya, proses bolak-balik berkas pemeriksaan selama ini merupakan hal yang normal. Penyidik sudah mengikuti semua petunjuk yang disampaikan jaksa peneliti, baik untuk tersangka Margriet maupun untuk tersangka Agus. Itulah sebabnya berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihaknya akan melakukan proses sebagaimana mestinya dan segera melimpahkan ke PN Denpasar. Penahanan akan dilakuan di Rutan Kerobokan.
Pantauan di Kejaksaan Negeri Denpasar menunjukkan, kedua tersangka dibawa oleh penyiidik dengan menggunakan dua mobil rantis dan dikawal ketat oleh aparat dari Brimob Polda Bali dengan menggunakan persenjataan lengkap. Margriet dan Agus mengggunakan dua mobil yang berbeda.
Saat tiba di halaman belakang Kejaksaan Negeri Denpasar, kedua tersangka tersebut turun dalam waktu yang berbeda. Margriet dipersilahkan untuk turun terlebih dahulu menuju ruang Kasi Pidum dengan dikawal ketat aparat keamanan. Selang beberapa saat kemudian, Agus dibawa keluar dengan pengawalan ketat oleh petugas dan digiring ke ruang Kasi Pidum. ids
Komentar