PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Berpolitik Praktis, Perbekel Diancam Pidana

Minggu, 06 September 2015

00:00 WITA

Bangli

2215 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali kembali memberikan warning kepada para Perbekel yang turut larut dalam berpolitik praktis saat memasuki masa kampanye dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sebab, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, seoarang Perbekel tidak boleh memfasilitasi atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu kandidat. Selain itu, Bawaslu juga mengancam akan menindak tegas anggota Panwascam dan Panwaslu Kabupaten yang bekerja tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat dihubungi Minggu (06/09/2015).

Kata Rudia, seoarang Perbekel dalam konteks Pilkada serentak mesti netral. “Perbekel tidak boleh memfasilitasi atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasang kandidat. Itu bisa diancam pidana lho,” tegasnya. Lebih lanjut, kalau memang ada laporan, Panwaslu harus menerima laporannya dan wajib ditindaklanjuti. Sebaliknya kalau tidak ada laporan bisa dijadikan temuan. “Untuk itu, Perbekel jangan main-main lagi,” tegasnya.

Sementara menyinggung soal jadual kampanye masing-masing kandidat, Panwas dari tingkatan paling bawah wajib tahu. Tidak ada alasan, PPL, Panwascam dan Panwaslu Kabupaten tidak mengetahui jadual kampanye. “Tugas panwas melakukan pengawasan melekat. Caranya, harus menggali informasi. Kalau tidak diberi jadual, masak duduk diam dikantor. Panwas wajib tahu, bagaimana pun caranya kalau menyakut jadual kampanye kandidat,” tegasnya.  

Menyangkut soal adanya kabar Camat Kintamani diduga menggalang dukungan dengan mengumpulkan para Perbekel di rumah salah seoarang Kepala Desa di Kintamani belum lama ini, Rudia sangat menyayangkan hal tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan kinerja PPL setempat. Kata dia, PPL lokus pengawasan di desa. “Masak tidak tahu PPL, itu paling tidak dapat informasi dari Babinkamtimas. Heran kalau sampai ada informasi seperti itu, PPL-nya justru tidak tahu,” sesalnya.

Dengan kata lain, kalau Panwas juga tidak tahu bisa diartikan tidak bekerja, “Apa saja kerjaan, kalau gitu. Kalau terbukti tidak melaksanakan tugas, ada mekanisme dan bisa kita beri peringatan. Kalau Panwast tetap bekerja tidak profesional, Panwas berangkutan bisa kita proses juga,” jelasnya. Karena itu, pihaknya menyarankan jika ada laporan tidak bisa diselesaikan di Panwas Kabupaten bisa dilaporkan langsung ke Bawaslu Bali. “Saya hanya mengingatkan. Kalau ada laporan tidak ditindaklanjuti, maka Panwas juga bisa kena sanksi kode etik.Untuk itu, jika memang dikabupaten tidak bisa menyelesaiakan masalah, bisa dilaporkan langsung ke Bawaslu,” pungkas Rudia. ard


Komentar

Berita Terbaru

\