KPU Bangli Akhirnya Laporkan 6 Spanduk Yang Raib
Jumat, 04 September 2015
00:00 WITA
Bangli
2121 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Setelah sempat saling lempar tanggungjawab, akhirnya KPU Bangli melaporkan kasus hilangnya enam buah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan calon (Paslon) ke polisi. Bahkan KPU Bangli berharap aparat kepolisian bisa segera mengungkap pelaku pencurian yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat. Hal ini diakui, Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (04/09/2015).
Kata dia, laporan terkait hilangnya enam spanduk tersebut dilakukan tadi siang, ke Mapolres Bangli. Pihaknya juga mengakui aksi pencurian spanduk paslon dalam dua hari terakhir, telah menyebabkan pihaknya rugi secara material dan inmaterial karena telah membuat warga resah. Sebab meski spanduk yang hilang tersebut adalah milik kedua pasangan calon, namun kejadian tersebut berpotensi memicu adanya saling duga di tengah masyarakat. “Saya berharap polisi bisa segera mengungkap pelakunya. Dan karena ini sangat merugikan masyarakat, saya berharap nantinya hukuman terhadap pelaku bisa diperberat,” terangnya.
Dia mengungkapkan selain ke kepolisian, KPU juga sudah menyampaikan kejadian hilangnya spanduk tersebut kepada Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Pusat untuk meminta petunjuk mengenai mekanisme yang harus dilakukan selanjutnya. “Mengenai spanduk-spanduk yang hilang, kami tidak bisa mengganti ulang begitu saja. Untuk memasang kembali, harus ada rekomendasi panwas terlebih dahulu,” jelasnya. Selain itu, menyangkut robeknya salah spanduk paslon di desa Demulih, Susut, diakui memang sudah diganti oleh rekanan yang menanganinya. “Soal spanduk yang rusak, itu tanggungjawab rekanan yang telah menggantinya,” sebutnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Yana Jaya Widya seijin Kapolres Bangli membenarkan bahwa KPU telah melaporkan hilangnya spanduk tersebut ke Polres. “Laporan tersebut masih kita kaji bersama Panwas, apakah masuk ke ranah tindak pidana pemilu atau pidana umum sesuai KUHP,” sebutnya. Lebih lanjut, pihaknya kembali menegaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam kajian untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya secara beruntun saat memasuki masa kampanye, warga Bangli dikejutkan dengan hilangnya enam spanduk paslon, masing-masing empat spanduk di desa Sekardadi Kintamani yang diketahui hilang pada Rabu (02/09/2015) dan dua spanduk yang dipasang di perempatan jalan raya desa Jehem, Tembuku pada Kamis (03/09/2015). Dampaknya, sempat terjadi saling lempar tanggungjawab antara Panwaslu dan KPU Bangli, lantaran Panwas sendiri mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut. ard
Komentar