Lagi Spanduk Paslon Hilang, Panwas Tuding KPU Ceroboh
Kamis, 03 September 2015
00:00 WITA
Bangli
2269 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com– Belum tuntas pengungkapan kasus raibnya empat spanduk pasangan calon (paslon) yang terjadi di desa Sekardadi, Kintamani, Bangli. Kali ini, kasus serupa terjadi di wilayah desa Jehem, Tembuku, Kamis (03/09/2015). Dua spanduk paslon masing-masing paket I Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Artha (Gita) dan IB Brahmaputra-I Ketut Ridet BPR) yang dipasang diperempatan desa Jehem secara beruntun juga raib tanpa jejak. Kondisi ini tak pelak menyebabkan kecurigaan adanya oknum-oknum tak bertanggungjawab yang ingin mengacaukan tahapan Pilbub Bangli, yang kini tengah mamasuki masa kampanye.
Tragisnya, dampak kasus tersebut Panwaslu Bangli menuding hilangnya enam spanduk paslon yang terjadi secara beruntun dalam dua hari terakhir, sebagai bentuk kecerobohan KPU Bangli. Sebaliknya, ditengah kisruhnya dana kemananan dan honor penyelenggara Pilbub, KPU Bangli menilai kasus hilangnya spanduk adalah wewenang Panwaslu.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Bangli Nengah Sandiarta saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya laporan kehilangan tersebut. “Dari informasi yang kita terima, total enam spanduk paslon yang dinyatakan hilang masing-masing empat spanduk di wilayah Sekardadi, Kintamani dan dua spanduk di wilayah desa Jehem, Tembuku,” tegasnya. Hanya saja, atas kasus ini pihaknya justru menyesalkan kejadian ini. Sandiartha justru menuding, hilangnya enam spanduk termasuk robeknya spanduk salah satu pasangan calon sebagai bentuk kecerobohan KPU Bangli. “Semestinya laporannya ke KPU karena KPU yang sejak awal menentukan zona, jumlah alat peraga kampanye dan pemasangannya. Sementara kami di panwas sejak awal tidak pernah dilibatkan untuk pemasangannya,” sesalnya.
Karena itu, terhadap kasus ini pihaknya mengaku dijadikan sebagai temuan. Saat ini, Panwas masih mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi terhadap pengawas pemilu lapangan (PPL). Lebih lanjut, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah hilangnya spanduk-spanduk tersebut murni pencurian atau bentuk sabotase. “Kita tidak bisa mengatakan ini pencurian atau tidak, sebelum melakukan klarifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika itu pencurian maka nanti larinya ke pidana umum. “Yang berwenang melaporkan jika itu pencurian adalah KPU,” sebutnya. Selain menyoal spanduk hilang, Sandiartha juga menyayangkan adanya kerusakan salah satu spanduk paslon yakni paket Gita di Desa Demulih, Kecamatan Susut. Robeknya spanduk tersebut lantaran saat pemasangan yang dilakukan oleh pihak KPU Bangli serta rekanan dan robeknya tersebut mencapai 50 cm diduga terkena kawat. Namun dari pengamatannya, robeknya tersebut cukup janggal. "Kalaupun terkena kawat tidak mungkin sampai melebar 50 cm. Terlebih tempat robeknya tersebut berada di bawah dari pemasangan kawat," jelasnya.
Lebih lanjut Sandiarta mengatakan justru ada indikasi unsur kesengajaan spanduk tersebut dirobek. Terlebih, kata dia, saat ini spanduk yang robek tersebut sudah diganti. Karena itu, muncul pertanyaannya dengan penggantian tersebut tentunya ada penambahan spanduk dari yang ditetapkan pihak KPU mencapai 288 spanduk dari kedua calon. "Kalau itu ditambah dapat dari mana tambahannya. Kalau penambahan harus melakukan pengeluaran biaya lagi. Dan penambahan tersebut harus ada tahapan, jika tidak berarti itu pelanggaran," terang Sandiarta.
Yang lebih disesalkan lagi, kembali ditekankan, semenjak pemasangan spanduk yang dilakukan pihak KPUD Bangli, tidak pernah melakukan koordinasi dalam bentuk lisan, tulisan ataupun telepon dan lainnya dengan Panwas Kabupaten. Terlebih, saat pemasanganpun pihak KPUD Bangli tidak melakukan Berita Acara Serah Terima kepada Panwascam. "Pihak KPU sendiri dalam hal ini terbilang ceroboh. Seharusnya pihak KPU yang melaporkan kehilangan spanduk ini karena dari pihaknya yang menentukan zona pemasangan, terlebih tanpa melibatkan kami sekalipun. Karena itu, klarifikasi masalah ini juga akan kita lakukan dengan KPU,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua KPUD Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon,tidak menjawab. Namun sebelumnya, Lidartawan menyebutkan, hilangnya empat spanduk di Sekardadi adalah ranah Panwas. ard
Komentar