PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi HP, Dibekuk Saat Mau Beli Kambing

Selasa, 01 September 2015

00:00 WITA

Jembrana

2202 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jembrana, suaradewata.com - Karena mau membeli seekor kambing, seorang nelayan, Edy Darmawan,21 asal Dusun Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dibekuk polisi. Pasalnya, dibekuk polisi karena mencuri Handphone dan play station (PS). Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolrrs Jembrana AKBP Harry Haryadi selasa (1/9) mengatakan, Edy Darmawan dibekuk berawal dari laporan dari Rizal Arifin,25 asal Dusun Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada 31 Agustus 2015 lalu. Dalam laporanya, korban mengaku kehilangan satu unit play station (PS) warna hitam merk Sony dan HP samsung warna hitam pada Minggu (16/8) lalu dengan kerugian hingga mencapai Rp.3 juta. Dengan adanya laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Jembrana langsung melakukan penyelidikaan dan mengumpulkan informasi, pelaku pencurian tersebut mengarah ke Edy Darmawan. Sehingga, pada senin (31/8) malam sekitar pukul 20.30, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku ini di tempat kerjanya, di dusun Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan menyelidikan. Bahkan saat dijemput ditempat kerjanya, pelaku pencurian ini (Edy Darmawan red-) sempat mengelak. namum setelah pihaknya melakukan pengeledahan dirumahnya, pihaknya menemukan Handphone dan play station (PS). “Meskipun sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, setelah anggota kami melakukan pengeledahan dirumahnya dan menemukan barang yang dilaporkan hilang tersebut,” katanya Lebih Lanjut, Sudarma Putra mengatakan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku dalam melakukan aksinya masuk kerumah korban yang saat itu kosong melalui pintu belakang yang memang saat itu tidak terkunci. “Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya Sementara, Pelaku yakni Edy Darmawan saat di temui di Mapolres Jembrana mengatakan, dalam melakukan aksinya tersebut, pada siang bolong sekitar pukul 12.00 wita. Pada saat itu rumah korban kosong, dengan masuk melalui pintu belakang yang memang saat itu tidak dikunci. Setelah mendapatkan barang elektronik berupa Handphone dan play station (PS), dirinya langsung menjualnya. Namun lantaran diminta murah sehingga tidak jadi dijual dan disimpan dirumahnya. “Saya melakukan pencurian ini rencananya hasilnya akan saya gunakan membeli kambing untuk dipelihara. Sudah sempat saya mau jual tapi di tawar murah dan tidak cukup untuk membeli kambing sehingga saya simpan lagi hasil curian ini,” akunya. dem


Komentar

Berita Terbaru

\