Edarkan Sabu dan Ekstasi Senilai 375 Juta, ABG di Bekuk
Jumat, 28 Agustus 2015
00:00 WITA
Denpasar
2281 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Seorang anak yang masih di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG) berinisial IM (17) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar karena tertangkap menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diaman polisi, 31 paket sabu-sabu dengan berat total 114 gram dan 365 butir ekstasi.
Penangkapan terhadap pria pengangguran ini berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 2 hari dan akhirnya berhasil meringkus tersangka yang saat itu menginap di rumah kakaknya di seputaran Jalan Gunung Batur II Denpasar, Rabu (26/8) pukul 20.30 Wita.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu-sabu dan lima belas butir ekstasi," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Kamis (27/8).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Kepada petugas, ia mengaku masih memiliki sejumlah barang haram tersebut di rumah kakak iparnya yang terletak di seputaran Jalan Gunung Gede Gang Manggis Denpasar. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti tambahan berupa 24 paket sabu-sabu dan 350 butir ekstasi.
"Total barang bukti sebanyak ini kalau diuangkan, senilai Rp375 juta," terang Ganefo.
Kepada petugas, remaja tamatan Sekolah Dasar (SD) ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari tempelan. Setelah mendapatkan barang tersebut, ia disuruh menempelkan kembali narkoba tersebut dalam bentuk paket pada tempat-tempat sesuai perintah seseorang berinisial E.
"Pengakuannya, E ini dia kenal hanya melalui telepon saja. Keterangannya ini yang masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul barang bukti sebanyak ini," ujarnya, seraya menambahkan, jika barang bukti tersbeut, sisanya, sebagian sudah diedarkan.
Mengenai usianya, tanggal 15 November mendatang baru genap berumur 18 tahun sehingga saat ini masih berstatus di bawah umura, Ganefo mengatakan, untuk proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Tetap kita sidik sesuai ketentuan Undang - Undang Perlindungan Anak," demikian Ganefo. Ids
Komentar