PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jelang Kampanye, Baliho Calon Dibrangus

Rabu, 26 Agustus 2015

00:00 WITA

Bangli

2892 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Sehari jelang masa kampanye, Sat Pol PP Bangli menindak belasan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup) Bangli yang akan tarung dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Penertiban menyasar baliho dan spanduk bergambar serta berisi nama pasangan calon yang ada di pasang di jalan-jalan protokol seputaran kota Bangli. Dari kegiatan yang dilakukan Rabu (26/08/2015) tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 16 baliho dan spanduk paslon.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengakui penertiban baliho dan spanduk baru dilakukan di seputaran kota, yakni mulai dari Kelurahan Kubu hingga perbatasan masuk kabupaten Bangli . Dari kegiatan penertiban tersebut, pihaknya berhasil menurunkan 16 buah baliho dan spanduk yang berkaitan dengan pasangan calon. Rinciannya, 6 buah diantaranya berisikan foto calon bupati Ida Bagus Brahmaputra, 3 buah lainnya berisikan foto calon bupati I Made Gianyar, 4 buah berisikan foto calon wakil bupati Ketut Ridet, 1 baliho milik DPC PDIP, 1 baliho milik DPC Demokrat, dan 1 baliho milik partai Perindo. “Kebanyakan baliho dan spanduk yang kita tertibkan isinya ucapan HUT RI, yang bergambar dan berisi nama salah satu calon” terangnya.

Hanya saja, dalam penertiban tersebut masih ada satu baliho yang tertinggal yang belum bisa diturunkannya. Baliho yang dimaksud yakni milik DPC PDIP yang berada di Banjar Pakuwon. “Kami belum bisa menurunkannya karena dibuat permanen dan  ukurannya terlalu besar dan tinggi. Jadi untuk menurunkan itu kami perlu tenaga yang memang spesialis untuk menurunkannya,” terangnya.  Rencananya, penertiban akan terus dilakukan hingga berakhirnya masa kampanye dan akan melibatkan Panwaslu, KPU, Badan Kesbangpolinmas yang tergabung dalam tim yustisi. Sebelumnya, Ketua KPUD Bangli Dewa Agung Lidartawan, menegaskan alat peraga yang diperbolehkan dipasang hanya yang dicetak dan dikeluarkan oleh KPU dengan jumlah dan ukuran yang sudah ditentukan. “Alat peraga selain yang dicetak KPU, itu pelanggaran. Jadi akan ditertibkan,” tegasnya. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\