PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gasak Hp di Kafe, Wayan Su Diciduk

Rabu, 26 Agustus 2015

00:00 WITA

Bangli

2137 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Seoarang pemuda asal Tembuku, Bangli diciduk setelah terungkap melakukan aksi pencurian Handphone disejumlah TKP, Rabu (26/08/2015). Kasusnya terungkap setelah melakukan aksinya mencuri Hp milik korban, seoarang pemilik kafe di Lc. Uma Bukal, Bangli dibongkar polisi. Dari hasil interogasi petugas, diketahui tersangka berinisial Wayan Su (21) telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

Kapolsek Bangli, Kompol. Ketut Widia saat  dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis hp ini. Kata dia, kronologis penangkapan pelaku bermula dari informasi, korban pemilik kafeBidadari yang beralamat di LC Uma Bukal, Bangli kehilangan Hp merk Asia Phone, pada Sabtu (23/08/2015).

Berbekal dari informasi itu, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulkan keterangan saksi dari pelayan kafe masing-masing Yuli (36) dan Sri (37) yang melayani pelaku saat berkunjung ke kafe tersebut bersama teman-temannya. “Setelah dilakukan penyelidikan,  pelakunya mengarah kepada tersangka yang telah kita amankan,” jelasnya.  Tersangka diciduk dirumahnya, Rabu dini hari pukul 01.00 wita. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Hp curian tersebut.

Saat kejadian diketahui pelaku datang berkunjung ke kafe Bidadari bersama empat temannya sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu, korban sedang melayani pesanan tamunya minum Bir dan  menaruh Hp-nya di atas meja kasir. Hanya saja, tak berselang lama Hp-nya itu sudah raib. Diduga pelaku beraksi saat korban lengah dan sibuk melayani tamu. “Saat diinterogasi, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan pencurian dengan cara pura-pura memainkan Hp korban dan saat korban lengah langsung dimasukkan kedalam kantongnya,” jelas Kompol Widia.

Parahnya lagi, dari pengakuan tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian hingga enam kali, hingga lintas kabupaten. “Tersangka mengakui perbuatannya itu. Empat kali beraksi mencuri hp milik keluarganya di wilayah Polsek Tembuku. Sekali melakukan pencurian di Denpasar dan terakhir di wilayah Polsek Bangli,” bebernya.  Hanya saja, meski telah berkali-kali melakukan aksi pencurian yang baru melaporkan kasusnya baru satu pelapor yakni pemilik kafe, yang diperkirakan mengalami kerugian Rp 500.000. “Korban yang lain, belum ada yang melapor. Karena sebagian besar korbannya adalah kelaurganya sendiri,” jelas, sembari menegaskan karena kerugian yang ditimbulkan dibawah 2,5 juta. Maka tersangka hanya dikenakan sanksi tipiring. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\