BNN Bali & Polres Karangasem Ungkap Peredaran Sabu
Senin, 24 Agustus 2015
00:00 WITA
Denpasar
3886 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali bersama Polres Karangasem melakukan operasi gabungan mengungkap kasus narkotika dimana pelaku sebelumnya merupakan terdeteksi melakukan aksi pencurian di Sidemen, Karangasem pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu.
Pelaku berinisial KA ternyata terindikasi merupakan penyalahguna narkotika jenis Meth (sabu), pengakuan KA seperti yang dijelaskan Kepala BNN Bali Brigjen pol Putu Gede Suastawa menggunakan dan membeli sabu di wilayah Denpasar.
"Kita bekerjasama dengan Polres Karangasem membentuk tim gabungan kemudian melakukan tindakan penggeledahan di tempat kos-kosan kamar No 8 dan 9 di Jalan Tukad Pancoran Denpasar dari pelaksanaan penggeledahan tersebut berhasil kita tangkap 3 pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkotika jenis sabu masing - masing penyalahguna inisial LE (25), TN (21) dan pengedar inisial EL (31)," jelas Suastawa saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN Provinsi Bali, Senin (24/8).
Dari hasil tangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram bruto, seperangkat alat isap sabu atau bong, timbangan digital, 5 bendel klip plastik, selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap penyalahguna berinisial GN (39) yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Aya Renon, Denpasar.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2015, BNN Provinsi Bali kembali melakukan penangkapan di sebuah penginapan di Jalan By Pass Kuta, Badung. Kali ini laki-laki berinisial WPS (31) berhasil diamankan dimana saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana depan kanan yang dipakainya diketemukan barang bukti satu paket klip plastik berisi sabu, seberat 0,4 gram bruto dan 8 penyalahguna masing - masing berinisial ER (33), AT (44), SRT (21), NVT (22), AD (24), DD (23), FK (21).
"Mengingat TKP di Denpasar, kami sementara yang melakuakan penyidikan tapi terhadap satu orang pelaku yang berinisial EL (31), dia dikenakan pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika diancam hukuman 5 sampai 20 tahun dengan pidana denda Rp1 milyar - Rp 10 milyar," katanya.
Sementara untuk penyalahguna dapat disangkakan pasal 127 UU No 35 /2009 tentang narkotika. Demikian terhadap pelaku penyalahguna pihaknya tidak dilakukan proses hukum melainkan dikenakan rehabilitasi setelah dilakukan proses Assesmen terhadap yang bersangkutan. Ids
Komentar