PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

61 Napi Gianyar Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2015

00:00 WITA

Gianyar

3596 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Gianyar, suaradewata.com - Kemeriahan Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 sangat dirasakan oleh seluruh Bangsa Indonesia tanpa terkecuali, bahkan para Narapidana yang berada di dalam sel juga turut merasakan kebahagiaan dengan pemberian remisi yang diberikan Menteri Hukum dan HAM RI kepada napi yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W20.1000.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2015 Bagi Narapidana dan Anak Pidana Pada Peringatan 70 Proklamasi Kemerdekaan RI, sebanyak 61 Narapidana Rumah Tahanan Gianyar mendapatkan remisi. Hal ini terungkap pada acara Resepsi dan pemberian Remisi Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 di Balai Budaya Gianyar (17/8). Diantara narapidana yang mendapat remisi pada peringatan 70 tahun Proklamasi Kemerdekaan Ri, terdapat 6 narapidana kasus korupsi. Discount khusus masa tahanan yang diberikan bervariasi mulai dari 3 bulan sampai 31 hari, seperti  AA. Rai Asmara (mantan Sekda Gianyar) dan IB. Raka (mantan Kadis Peternakan Kab. Gianyar) pada kasus mark up lahan RPH Temesi mendapat remisi dasawarsa sebanyak 31 hari. AA. Anom Astuti narapidana kasus penggelapan dana PNPM mendapat remisi 3 bulan, sedangkan anggota DPRD Gianyar, Ngakan Putu Tirta Pramono narapidana kasus korupsi bansos yang divonis bulan April 2015 lalu juga mendapat remisi dasawarsa sebanyak 31 hari.

Dari ke 61 narapidana yang mendapat remisi, empat orang diantaranya langsung bebas mereka adalah Khonsansius Wiwi alias Steven, Herianto, Ardi dan Budi Siswanto. Wakil Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra setelah menyerahkan SK remisi mengucapkan selamat kepada para napi yang memperoleh remisi.Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran. “Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk menjalani hidup dengan cara yang baik dan benar” harapnya. gus


Komentar

Berita Terbaru

\