PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemkab Bangli Ngotot SK Honor Panwaslu Sesuai Aturan

Senin, 17 Agustus 2015

00:00 WITA

Bangli

3110 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com- Meski Panwaslu Bangli dengan tegas mengancam akan mundur jika tuntutan terkait honor tidak dipenuhi, nyatanya tidak membuat Pemkab Bangli bergeming. Melalui Kabag Hukum Pemkab Bangli, Ida Bagus Widnyana menyatakan SK Bupati yang mengatur soal besarnya honor maksimal 2,5 juta tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sesuai NPHD baik KPU dan Panwaslih memang mengusulkan honor Rp 6,5 juta bagi ketua dan Rp 5,5 juta bagi anggota. Tetapi berdasarkan Permenkeu No 51/2015 standar honor tertinggi bagi pelaksana tim yang dibentuk presiden hanya maksimal Rp 2,5 juta,” bebernya saat ditemui disela-sela apel Ziarah di Tugu Makam Pahlawan Pengelipuran, Senin (17/08/2015).

Karena itu, lanjut dia, untuk jajaran di bawah KPU honor akan disesuaikan dengan usulan tersebut. Bahkan dia mengakui, Bupati Bangli  saat itu (Made Gianyar-red) memang sempat meminta lembaga itu untuk membuat permohonan agar bisa memberikan honor sesuai NPHD, tetapi pihaknya tetap melakukan kajian. Hasilnya, kata dia, NPHD tersebut dibuat sebelum munculnya Permendagri No. 44/2015 yang diubah dengan Permendagri No. 51/2015. ‘’Sepanjang tidak ada perubahan Permendagri, maka SK Bupati tersebut akan tetap berlaku,’’ujarnya.

Hanya saja, pihaknya menolak dengan tegas disebut  berupaya menggagalkan Pilbup Bangli. “Kita berbicara aturan. Tidak ada maksud untuk menggagalkan Pilkada. Sepanjang aturanya seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak. Kita semua taat hukum. Kecuali ada kebijakan perubahan Pemendagri” tegasnya.

Secara terpisah atas persoalan tersebut, Pj Bupati Bangli Dewa Mahendra Putra mengaku masih akan melakukan konsultasi lebih lanjut ke Mendagri. Apa yang terjadi sudah saya dengar. Semua aturan harus mengacu perundang-undangan. Kemungkinan ini terjadi karena ada perbedaan penafsiran atas aturan yang ada. Karena itu, nantinya kita akan melakukan konsultasi dulu ke Mendagri,” pungkasnya. Sebelumnya Ketua Panwaslu Bangli Nengah Sandiartha mengancam Panwaslu Bangli beserta jajaranya akan mundur jika SK tersebut diberlakukan secara paksa. Bahkan dirinya mengibaratkan, honor sebesar 2,5 juta tersebut sama dengan gaji tukang batu. ard


Komentar

Berita Terbaru

\