PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ditinggal Megebagan, Istri Selingkuh Dengan Guru

Senin, 17 Agustus 2015

00:00 WITA

Bangli

5634 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Kasus perselingkuhan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bangli. Kali ini, warga Banjar Langgahan Kauh, Dusun Langgahan, Kintamani dibuat heboh atas kasus perselingkuhan yang dilakukan seoarang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di Kintamani. Tidak terima dengan itu, suami korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.  Pelaku perselingkuhan Ni Ketut AA  dengan salah seorang oknum guru SD Kintamani Made D. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan mesum keduanya tersebut terjadi pada Senin (17/08/2015) dini hari sekitar pukul 01.00 wita. Ulah keduanya dipergoki langsung suami AA, berinisial I Putu K lantaran dilakukan dirumahnya sendiri, sepulang menghadiri acara megebagan (Melekan) di rumah keluarganya.

Kapolsek Kintamani Kompol Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reksrim AKP. Dewa Gede Oka saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perzinahan tersebut. Dijelaskan, kejadian berawal saat sang suami, pada hari Minggu (16/08/2015) malam pergi kerumah keluarganya untuk megebagan karena ada kematian di Banjar Langgahan, Kintamani. Namun sepulang dari magebagan tersebut, pelapor kaget bukan kepalang lantaran melihat sang istri justru sedang bermesum ria dengan laki-laki lain, Made D.  “Saat melihat kejadian tersebut, suaminya berteriak hingga diketahui oleh ketiga anaknya,’ jelasnya.

Atas teriakan pelapor tersebut, oknum guru cabul tersebut langsung berusaha kabur. “Saat mau kabur, pelaku dengan pelapor sempat terlibat saling dorong. Namun akhirnya pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya. Lebih lanjut Mahaputra menjelaskan, setelah kejadian tersebut pihak keluarga sepakat untuk melapor ke Kepala Dusun dan Perbekel setempat yang selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Mapolsek Kintamani. Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan selanjutnya n menangkap dan menggiring kedua pelaku, ke Mapolsek Kintamani. “Dari hasil pemeriksaan sebelum dipergoki sang suami. Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” sebutnya. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengankan barang bukti berupa celana dalam pelaku.

Diketahui juga, kedua pasangan selingkuh ini telah menjalin hubungan terlarang sejak tiga tahun terakhir. Hubungan tersebut terjalin diduga saat sang suami yang sedang mendekam dipenjara akibat tersandung kasus Curanmor dan berlanjut hingga suami keluar penjara. Akibat kejadian tersebut, keduanya dikenakan pasal 284 ayat 1 tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan kurungan. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\