Spesialis Maling Ayam Aduan Dibekuk
Sabtu, 15 Agustus 2015
00:00 WITA
Bangli
3317 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com– Seoarang spesialis maling ayam aduan yang selama ini meresahkan warga Bangli, berhasil diciduk jajaran Mapolsek Bangli, Sabtu (15/08/2015). Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah beraksi dibelasan TKP. Motifnnya, tersangka nekat mencuri karena tekanan ekonomi.
Sesuai informasi yang dihimpun, tersangka spesialis pencuri ayam aduan ini, berinisial IWS (42) asal desa Nyalian, Klungkung yang tinggal di rumah istrinya banjar Blumbang, Bangli. Kronologis pengungkapan tersangka, setelah sehari sebelumnya tertangkap basah melakukan aksi pencurian ayam di LC Uma Aya. Hanya saja, oleh korban tersangka justru dilepaskan. Berbekal informasi tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya kembali berhasil membekuk tersangka yang selama ini berprofesi sebagai buruh bangunan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan dua ekor ayam aduan.
Hasilnya, dari interogasi petugas tersangka nyatanya telah beraksi dibelasan TKP. Kapolsek Bangli, Kompol. I Ketut Widia didampingi Kanit Resktrim AKP. Nyoman Longkadana seijin Kapolres Bangli membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dijelaskan, hingga saat ini empat korban sudah melapor. “Tersangka adalah spesialis maling ayam aduan. Selama ini, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di belasan TKP, seperti di wilayah LC Uma Bukal dan sejumlah TKP di LC Uma Aya,” sebutnya.
Lebih lanjut tersangka melakukan aksinya seorang diri dan biasanya dilakukan pada saat malam hari. Caranya, tersangka menangkap ayam milik korbannya dengan menggunakan sarana kayu panjang yang diisi bawang, agar mata ayam menjadi perih sehingga mudah ditangkap. “Dari pengakuan tersangka, ayam hasil curiannya itu kemudian dia jual di pasar hewan di Cempaga dan uangnya dipergunakan untuk membeli pakaian dan beras. Motif tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena himpitan ekonomi,” tegas Kompol Widia.
Untuk pengembangan kasus, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bangli. Jika terbukti, tersangka diancam dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ard
Komentar