PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Honor Kecil, Panwaslu Bangli Ancam Mundur

Jumat, 14 Agustus 2015

00:00 WITA

Bangli

3144 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Hajatan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbub) Bangli yang dilaksanakan serentak 9 Desember mendatang kini terancam berantakan. Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bangli beserta jajarannya kompak mengancam akan mengundurkan diri. Hal ini, menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bangli terkait honor pengawasan yang terlalu kecil.

Ancaman pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Ketua Panwaslu Bangli, Nengah Sandiartha didampingi anggotanya AA Bagus Susila dan Nengah Purna serta sejumlah anggota Panwascam Jumat (14/08/2015). Kata Sandiartha, jika SK tersebut dipaksakan diberlakukan, Panwaslu Bangli beserta jajarannya siap mengundurkan diri. Dijelaskan sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan MoU yang disampaikan ke pemerintah daerah, besaran honor yang diusulkan Rp 6,5 juta bagi Ketua Panwaslu dan Rp 5,5 juta bagi anggotanya. Usulan tersebut kemudian dibuyarkan oleh SK Bupati Bangli tertanggal 9 Juli yang hanya memberikan honor maksimal Rp 2,5 juta. ‘’Pengurangan honor setengah lebih ini, tentunya berimbas juga pada jajaran pengawas di bawah,’’kata Sandiartha.

Kendati honor dipotong total seperti itu oleh Pemkab Bangli, pihaknya mengaku akan tetap bekerja sesuai fakta integritas. Hanya saja jika penerapan SK dipaksakan, Panwaslu Bangli beserta jajaran di bawahnya bakal beramai-ramai mengundurkan diri. ‘’Kalau SK tersebut tetap diberlakukan kami akan mengundurkan diri. Kami bukannya mengancam, tetapi ini sudah menjadi kesepakatan bersama,’’ tegasnya lantang.

Dijelaskan juga tugas sebagai pengawas pemilu sangat berat dan bekerja tidak mengenal libur. Hanya saja, penghargaan yang diberikan justru sangat minim. Honor yang hanya Rp 2,5 juta itu dikatakan setara dengan upah tukang batu. Padahal disamping tanggungjawabnya yang sangat besar, Panwaslu tidak mendapat fasilitas apapun seperti penyelenggara lainnya. ‘’Jika SK yang dibuat Bupati itu dipaksakan, kami Panwaslu akan mengundurkan diri. Untuk tugas selanjutnya bisa saja diambil alih oleh Bawaslu Bali maupun Bawaslu RI,’’ ujarnya.

Kata dia, pihaknya tidak mengerti dengan kajian Bagian Hukum Setda Bangli terkait terbitnya SK tersebut. Padahal dalam Pemilu sebelumnya, honor yang diterima disesuaikan dengan APBN yang nominalnya Rp 3,5 juta. Dikatakan pula, masalah honor hanya terjadi di Kabupaten Bangli saja. Kabupaten lainnya yang menyelenggarakan Pilbup sama sekali tidak bermasalah. Perlu diketahui SK Bupati yang dipersoalkan tersebut dikeluarja saat kepemimpinan Bupati I Made Gianyar dan diduga ada upaya penggagalan oleh pihak tertentu dalam kelangsungan pilkada Bangli. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\